PARIMO – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berdasarkan peraturan daerah yang dikeluarkan pada tahun 2014. Revisi ini dilakukan karena kondisi di lapangan sudah banyak berubah dalam satu dekade terakhir.
“Jadi, RDTR Parimo ini sudah berusia 10 tahun dan belum dilakukan revisi. Karena keadaan beberapa puluhan tahun dengan saat ini sudah berubah,” ungkap Kabid Tata Ruang, Ade Prasetya, saat ditemui, Rabu (04/09).
Ade menjelaskan bahwa ketentuan revisi RDTR paling cepat dilakukan setiap lima tahun. Oleh karena itu, jika mengikuti aturan, RDTR seharusnya sudah mengalami dua kali perubahan sejak diterbitkan.
Revisi RDTR ini melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lebih difokuskan pada zonasi pemanfaatan ruang, seperti kawasan pemukiman, perdagangan jasa, perkantoran, sempadan pantai, jaringan jalan, kawasan industri, pariwisata, dan sarana pendukung lainnya.
Namun, untuk areal persawahan di Kota Parigi, akan terjadi pengurangan luasan akibat perluasan pemukiman. Oleh karena itu, sektor pertanian menjadi yang pertama dialihfungsikan.
“PUPRP dan TPHP telah melakukan pertemuan untuk merevisi Perda LP2B, karena sebelumnya masih termuat areal persawahan aktif di Kota Parigi yang telah dikeluarkan,” jelas Ade.
Meskipun demikian, pemanfaatan ruang tidak serta-merta langsung dialihkan menjadi kawasan pemukiman. Ade menekankan bahwa sektor pertanian tetap akan dipertahankan, tetapi apabila dibutuhkan untuk pemukiman, harus mendapatkan rekomendasi dari forum penataan ruang.
RDTR yang tengah direvisi ini lebih memfokuskan pada kawasan Kota Parigi. Ke depan, PUPRP berencana menyusun RDTR untuk kawasan ekonomi lainnya. Saat ini, materi teknis RDTR baru mencakup Kecamatan Moutong, Tinombo, Ampibabo, Parigi Utara, dan Parigi, namun belum ada yang disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), kecuali Kota Parigi.
“Materi teknis RDTR ini baru sebatas perencanaan, dan output-nya belum disahkan menjadi Perda. Saat ini, yang baru ada Perda hanya untuk Parigi,” terangnya.
Ade menambahkan bahwa proses penetapan Perda harus melewati beberapa tahap, salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan untuk revisi RDTR.
“Materi yang sudah disusun ini harus segera ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Perda, namun prosesnya memerlukan waktu yang panjang. Dengan demikian, pemda bisa menyelesaikan RDTR yang sudah disusun,” tutup Ade.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin