PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu memusnahkan sebanyak 25 liter minuman keras (miras) oplosan “cap tikus” di halaman Kantor Satpol-PP, Selasa (19/09).
Miras yang dimusnahkan itu adalah hasil razia selama 2 hari, berdasarkan laporan warga. Miras itu disita dari seorang penjual di Jalan Zebra 5, Kelurahan Birobuli Utara, berinisial F.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kota Palu, Moh. Arif Lamakarate, ulah F telah meresahkan warga sekitar.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sedang mendalami kasus itu, sebab berdasarkan pengakuan F, miras itu diperoleh dari orang lain.
Dia mengimbau kepada warga yang menemukan aktivitas tersebut, agar segera melapor ke pihaknya. Pihaknya sendiri memiliki kewenangan melakukan pemusnahan miras sebagaimana diatur dalam Perda.
Selama melakukan razia, pihaknya selalu turun bersama Perindag. Sudah tiga kali mereka turun ke sejumlah perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran. Imbasnya, ada yang mendapat sanksi pencabutan izin usaha.
“Ini dilakukan sebagai upaya kita mewujudkan Palu kota jasa yang berbudaya dan beradat dilandasi iman dan taqwa,” jelasnya. (HAMID)