PARIMO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima satu laporan gugatan di Pemilihan Kades serentak di daerah tersebut.
Laporan itu terkait dugaan politik uang, yang terjadi di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Parimo, Agus Salim, mengatakan, Pilkades serentak di Parimo pada (27/06) menuntut kemungkinan terdapat upaya gugatan dari pihak-pihak yang tidak puas atas proses penyelenggaraan pemilihan tingkat desa.
“Syarat gugatan harus disampaikan secara tertulis oleh calon atau tim dikuasakan atas ketidakpuasan terhadap proses pemilihan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, PMD sendiri memiliki tugas sebagai fasilitator untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa dan tidak mempunyai andil untuk memutuskan hasil perkara. Apabila terdapat pihak kurang puas atas hasil tersebut, dipersilahkan menempuh jalur lewat pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri no nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan regulasi turunannya belum mengatur pasal tentang sanksi atau pembatalan bagi kepala desa terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan, apabila terdapat indikasi yang tidak sesuai hasil rekapitulasi di TPS, maka dilakukan penghitungan kembali tanpa Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kedepan perlu adanya evaluasi beberapa proses, yakni tahapan sosialisasi yang mana dalam temuan kami masih ada calon melakukan kegiatan di masa Minggu tenang,” jelasnya.
Ia menambahkan, tercatat 97 desa menyelenggarakan pemilihan serentak, 87 desa telah memasukkan hasil rapat pleno ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat kabupaten.
“Sebagai fasilitator pelaksana Pilkades, maka kami bersikap netral termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin