PETI Marak di Sulteng, Pemerintah dan Kepolisian Diminta Tegas Menjamin Keamanan Investasi

oleh -
Ibrahim A. Hafid

PALU – Sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih marak terjadi.

Salah satu buktinya adalah ditangkapnya dua Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat aktivitas PETI di Dusun Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei lalu.

Dua WNA tersebut adalah LJ (62) sebagai tehnisi dan ZX (62) selaku tehnisi laboratorium. Keduanya beralamat di Hunan, China.

Selain menangkap dua WNA tersebut, polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lainnya.

Keberadaan penambang ilegal ini dinilai sebagai salah satu yang menyebabkan tidak amannya iklim investasi di Sulteng, termasuk dalam di sektor pertambangan.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ibrahim A Hafid, jika ingin investasi bisa terjaga dengan baik, maka perlu ada perlakuan yang tegas dari pihak terkait, termasuk dari sisi pengamanan.

“Memang harus ada penegakan regulasi yang asasnya adalah bagaimana melindungi investasi dan masyarakatnya,” katanya, kepada media ini, Selasa (02/07).

Terkait keberadaan PETI yang dianggap mengganggu investasi, menurutnya pemerintah juga harus bersikap tegas. Jangan sampai ada pengelolaan sumber daya alam, tetapi negara tidak memperoleh apa-apa dari aktivitas yang ilegal itu.

“Justru impact yang diperoleh kemungkinan besarnya adalah bencana karena alam yang tidak dikelola secara baik,” katanya.

Ia mengatakan, jika misalnya ada areal yang bisa dikelola oleh rakyat, maka bisa dilegalkan sebagai pertambangan rakyat, jangan sampai hanya jadi pertambangan rakyat yang terselubung.

Terkait proses hukum pelaku PETI, di mana pihak kepolisian hanya menangkap dua pekerja, ia berharap agar aparat juga bisa berlaku adil dan setara.

“Saya meyakini bahwa tujuan pemerintah dan kepolisian adalah dalam rangka menertibkan, tapi penertiban itu juga jangan hanya ke pekerjanya, tetapi harus kepada siapa saja aktor yang terlibat dalam aktivitas PETI ini, supaya menyeluruh penanganannya,” ujarnya.

Soal penanganan kasus dua pekerja yang telah ditangkap sebelumnya, ia juga berharap pihak kepolisian memberikan kejelasan dan transparan.

“Dalam rangka mengawal progres penanganan kasus ini, menurutnya perlu adanya koordinasi antara semua elemen, pemerintah dan aparat kepolisian menuju pada tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, termasuk dalam menjamin keamanan berinvestasi,” katanya.

Selain itu, kata dia, hal ini juga mesti menjadi perhatian pihak DPRD sendiri, minimal yang membidangi isu pertambangan, agar bisa melihat secara serius karena hal ini ada hubungannya dengan masyarakat dan investasi itu sendiri.

“Jadi saya berharap teman-teman di DPRD juga ikut menseriusi ini agar tidak terjadi lagi soal pengelolaan sumber daya alam yang semrawut,” tutupnya. (RIFAY)