OLEH : Aslamuddin Lasawedy*
DI ERA modern ini, harta sering diperlakukan seperti mesin, yang harus bekerja, bertumbuh, dan berlipat ganda.
Tak ada pertanyaan moral disana. Yang ada hanya pertanyaan, bagaimana menghasilkan laba sebanyak-banyaknya.
Di sudut lain, di dunia yang sama, ada sistem yang memandang harta bukan hanya sebagai mesin, pun juga menjadi amanah.
Dalam perspektif ini, harta tidak melulu ditumbuhkan dan dilipatgandakan, pun juga dipertanggungjawabkan.
Di titik inilah, muncul perbedaan paling prinsip antara manajemen aset dan investasi sosial konvensional dengan manajemen aset dan investasi sosial berbasis prinsip-prinsip syariah Islam.
Manajemen aset dalam sistem konvensional, dibangun di atas fondasi rasionalitas ekonomi modern.
Sebut saja ; optimalisasi risiko dan imbal hasil. Instrumen asetnya dinilai dari performanya, bukan dari asal-usul atau dampak moralnya. Bahkan investasi sosialnya, yang tampak altruistik itu, beroperasi dalam kerangka “impact measurement” yang kuantitatif.
Paradigma ini berangkat dari asumsi bahwa pasar bersifat netral. Sejumlah studi menunjukkan bahwa netralitas pasar inilah, yang sering menghasilkan ketimpangan ekonomi. Sehingga model ekonomi berbasis bunga (interest-based system) ini cenderung mempercepat konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu atau orang-orang tertentu saja.
Ini dibuktikan oleh sejumlah simulasi distribusi kekayaan yang memperlihatkan semakin lebarnya ketimpangan ekonomi dalam sistem berbasis pinjaman berbunga.
Dalam bahasa sederhananya, pasar memang bekerja, namun tak selalu adil.
Nah, perspektif syariah berbeda secara fundamental. Manajemen aset syariah dibangun di atas prinsip larangan riba, gharar, dan maysir, serta menekankan pentingnya keadilan, transparansi, berbagi resiko (risk sharing), dan seterusnya
Pada titik ini, investasi bukan lagi sekadar hubungan antara modal dan keuntungan. Pun mencerminkan relasi etis antara manusia, masyarakat, dan Tuhannya.
Dalam praktiknya, prinsip ini melahirkan mekanisme sistem finansial yang membangun ekosistem moral. Sebut saja ; Bagi hasil (mudharabah/musyarakah) yang menggantikan bunga, “screening” halal yang menggantikan netralitas sektor produksi, serta distribusi sosial (zakat, wakaf) yang menggantikan asumsi “trickle-down effect,* dan seterusnya.
Di Indonesia, eksperimen nyata dari sistem syariah ini, bisa dilihat pada pengelolaan wakaf produktif, seperti yang dilakukan oleh lembaga filantropi modern.
Ambil contoh salah satu studi pada lembaga wakaf, yang menunjukkan bahwa asetnya tidak dibiarkan “diam.” Aset diinvestasikan dalam sektor riil, seperti bisnis, UMKM, properti produktif, dan seterusnya. Surplusnya atau keuntungannya digunakan untuk program sosial.
Model ini menciptakan siklus unik, mulai dari aset → produktivitas → surplus → redistribusi sosial → hingga keberlanjutan.
Lebih jauh lagi, konsep wakaf ini mengubah ontologi kepemilikan, dari milik pribadi menjadi “milik Tuhan” yang manfaatnya harus mengalir terus-menerus kepada penerima manfaat.
CATATAN AKHIR
Dalam konteks kontemporer, muncul inovasi seperti ; Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Fintech wakaf produktif, dan seterusnya.
Ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip syariah Islam bukanlah sistem yang statis. Ia justru adaptif terhadap modernitas, tanpa harus kehilangan fondasi etiknya.
Namun realitas tak selalu seideal konsepnya. Diskursus publik mutakhir menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah Islam masih menghadapi tantangan struktural. Mulai dari efisiensi, skala bisnis, hingga biaya operasional yang kadang lebih tinggi dibanding sistem konvensional. Bahkan dalam perdebatan publik, muncul kritik bahwa sistem ekonomi syariah Islam, belum sepenuhnya menghadirkan keadilan ekonomi seperti yang ia janjikan.
Dan…
Lebih problematis lagi, muncul kasus-kasus penyalahgunaan label “syariah” dalam kasus investasi bodong, yang menunjukkan bahwa nilai religius dapat disalahgunakan jika tidak diiringi tata kelola yang kuat.
Dengan kata lain, syariah Islam sebagai prinsip tidak otomatis menjamin praktik ekonomi akan berwajah syariah. Iya gak ? Weleh, weleh, weleh.
*Pemerhati Masalah Ekonomi, Budaya dan Politik/Mahasiswa S2 Program Filantropi Syariah IAI SEBI

