Penyidik Kejati Geledah Kantor Unit IPCC dan Rumah Mantan Rektor Untad

oleh -
Penggeledahan di Kantor Unit IPCC Untad, Selasa (01/08). (FOTO: DOK. PENKUM KEJATI SULTENG)

PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC), Universitas Tadulako (Untad), Selasa (01/08).

Sehari sebelumnya, Senin (31/07), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Rektor, MB dan salah satu dosen Untad, TB.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindaklanjut ditetapkannya status penanganan dugaan korupsi di Universitas Tadulako, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, membenarkan penggeledahan tersebut.

Kata dia, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Untad, antara lain Kantor Unit IPCC dari pukul 11.00 sampai 17.30 Wita, kemarin.

Selain itu, kata dia, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah MB, komplek Perumahan Dosen dan rumah TB di BTN Lasoani, dari pukul 13.00 sampai 21.00 Wita, Senin (31/07).

“Dari penggeledahan ada ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana, disita oleh tim penyidik,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay