PALU- Ketegangan menyelimuti sebuah sudut di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Pada Rabu siang, 16 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mengakhiri langkah seorang pria diduga kuat sebagai pengedar sabu. Pria berinisial RRD (39), warga Kelurahan Tatura Selatan, diciduk dalam operasi senyap telah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelumnya.
Penangkapan tersebut bukanlah kebetulan. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa sosok RRD kerap melakukan transaksi narkoba di sejumlah titik di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, mengatakan, bahwa tim opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian begitu laporan diterima.
“Setelah kami kumpulkan bukti dan mengidentifikasi pola pergerakan target, penindakan kami lakukan secara terukur. Ini bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika dari akar-akarnya,” tegas AKP Usman.
Dari tangan RRD, petugas menemukan 24 paket sabu diduga kuat siap diedarkan. Selain itu, juga disita dua unit timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, beberapa plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan satu bungkus snack mini warna hijau digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
RRD diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang belum diketahui identitasnya di kawasan Tatanga. Barang tersebut rencananya dikonsumsi sekaligus dijual kembali.
Kini, pelaku diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi masuk kami tindak lanjuti. Bersama, kita jaga masa depan Kota Palu dari ancaman narkoba,”ujar Usman.
REPORTER : **/IKRAM