PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terapkan sistem zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tambak udang dengan teknologi intensif oleh PT. Udang Teluk Tomini desa tomoli selatan kecamatan toribulu, guna untuk penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
“Dalam peta pola ruang RTRW kabupaten parigi moutong, lokasi tersebut berada pada 3 kawasan yaitu kawasan permukiman pedesaan, kawasan perikanan budidaya dan sepanjang tepian pantai,” ungkap Sekda Parimo, Zulfinasran Ahmad saat Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Parimo bersama Dinas PU dan Perikanan Bertempat druang kerjanya, Rabu (08/02).
Ia mengatakan, sesuai ketentuan peraturan zonasi, maka lokasi yang menjadi areal tambak dapat di izinkan berdasarkan ketentuan yang bersyarat.
Ketentuan yang bersyarat kata dia, yakni kawasan perikanan budidaya yang diizinkan yaitu kegiatan perikanan yang berskala besar, baik menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif dan harus terlebih dahulu memiliki dokumen kajian pengelolaan lingkungan.
“Untuk kawasan pemukiman pedesaan yaitu kegiatan peternakan dapat diperbolehkan dengan persyaratan harus memperhatikan keserasian dan kesehatan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, kawasan sepanjang tepian pantai diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu fungsi lindung kawasan sekitar sempadan sungai dan pantai.
“Semua yang pemda lakukan agar tidak mempersulit investasi atau invertor yang masuk di wilayah kabupaten parimo,” terangnya.
Ia menambahkan, salah satu didalam pengelolaan tambak udang, pastinya akan membutuhkan tenaga kerja, tentu tenaga kerja tersebut diharapkan lebih memprioritaskan tenaga yang ada diwilayah tambak tersebut.
“Setidaknya apa yang dilakukan oleh perusahaan, mendapatkan manfaat bagi masyarakat dan desa sekitar,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin