PALU, MAL – Seorang oknum Wakil Bupati di Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AS dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, aktivitas reklamasi, serta pengoperasian terminal atau jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Laporan tersebut disampaikan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), yang juga mendesak Polda Sulawesi Tengah mempercepat penanganan perkara secara transparan dan berkeadilan.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pemanfaatan ruang laut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang telah berlangsung sejak 2018 dan menyangkut perlindungan lingkungan pesisir serta kepastian hukum.
“YHKI menduga terdapat penguasaan kawasan perairan yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dilanjutkan dengan aktivitas reklamasi dan pengoperasian terminal atau jetty tanpa izin pemanfaatan ruang laut,” ujar Africhal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
YHKI menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni AS yang saat itu disebut bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima, serta Direktur PT Sumber Batuan Prima.
Menurut Africhal, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai dasar laporan, di antaranya berita acara rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, pembatalan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Lurah Watusampu, serta data pemanfaatan ruang laut.
YHKI menilai berdasarkan dokumen tersebut tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT Sumber Batuan Prima di lokasi yang menjadi objek perkara.
Selain itu, YHKI juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah yang, menurut mereka, memuat dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami berharap Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, menjalankan proses hukum secara transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Africhal.
YHKI juga meminta aparat penegak hukum memastikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak serta menjaga tata kelola ruang laut di Teluk Palu agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari AS maupun pihak PT Sumber Batuan Prima terkait laporan yang disampaikan YHKI. *
