PALU – Pihak Polda Sulteng telah melimpahkan berkas tahap II atas nama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng, Oscar Rasyid Paudi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas tahap II berupa barang bukti dan tersangka itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (17/06).

Ditemui di Kantor Kejari Palu, JPU Lucas J Kubela membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II Ketua DPW PAN Sulten Oskar Rasyid Paudi dengan barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer uang dari korban (Irvan) via ATM dan rekening langsung serta tanda terima uang dan bukti rekening  koran dari Bank Mandiri dan BNI, dengan nilai sekitar Rp500 juta lebih.

“Oskar dilakukan penahanan sebagai tahanan kota. Berdasarkan pertimbangan permohonan status penahanan dari tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, tahanan kota itu berlaku selama 20 hari, sejak Senin (17/06) sampai Sabtu (06/07).

“Bila yang bersangkutan akan keluar Kota Palu, maka harus ada pemberitahuan atau izin dari kejaksaan,” katanya.

Dia mengatakan, penahanan ini bisa diperpanjang atau sebelum jangka 20 hari, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

“Untuk itu tersangka Oscar dikenai wajib lapor seminggu sekali setiap hari Kamis, guna memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kota Palu,” tutupnya.

Sutanto Saganta

Kuasa hukum tersangka, Sutanto Saganta yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu, mengatakan, kliennya tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota sebab pihaknya telah memasukan surat penanguhan penahanan, dengan pertimbangan sebagaimana pasal 21 KUHAP, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan berulang.

“Selain itu pertimbangan lainnya karena anak dari klien kami sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Gorontalo. Klien kami juga masih anggota dewan Kabupaten Banggai yang sedang menjalani tugas kedewanan,” ujarnya.

Kata dia, kasus yang menimpa kliennya adalah terkait penipuan dan penggelapan dana pribadi milik Irvan Dj Nouk.

“Tapi menurut klien kami, uang yang dipakai tersebut uang partai. Jadi tidak benar itu uang pribadi Irvan Dj. Nouk,” katanya.

Ketua DPW PAN Sulteng, Oscar Rasyid Paudi disangkakan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan dana partai. (IKRAM)