Kembali ke Keluarga, Mantan Napiter Poso Ini “Lulus” Program Deradikalisasi

oleh -

POSO – Salah satu narapidana kasus terorisme (napipter), Candra Hamid alias Candra alias Can alias Chan Hamid alias Ainul Mardhiyah alias Darul Hao alias Chan Al-Ghuroba alias Mangge Katulistiwa bin Rudi Hamid, kini sudah berkumpul kembali dengan keluarganya, di RT I Dusun Landangan, Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Ia dikembalikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada keluarganya tanggal 18 Januari 2024 lalu setelah menyelesaikan Program Deradikalisasi BNPT di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Chandra sendiri ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror pada tanggal 21 Juli 2021 silam, karena terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme. Setelah menjalani masa tahanan dan mendapatkan remisi pada tanggal 17 Januari 2024, ia dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Kemenkum-HAM RI Nomor: PAS-1882.PK.05.09 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Kepada tim Satgas Ops Madago Raya yang mengunjungi kediamannya, beberapa waktu lalu, Chandra mengaku belum memiliki lapangan pekerjaan yang tetap. Untuk sementara, ia bekerja sebagai tukang bangunan.

Dirinya juga berharap kepada pihak kepolisian agar seesering mungkin datang berkunjung dalam rangka membentuk hubungan kerja dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso.

Kepada polisi, ia juga berjanji akan membantu dalam menjaga serta menciptakan situasi kamtibmas, terutama dalam mencegah penyebaran paham radikal, utamanya terhadap anak-anak muda yang ada di wilayah Kecamatan Poso Kota dan Poso Pesisir.

“Banyak hal yang saya pelajari saat di dalam lapas. Saya sadari apa yang dulu saya lakukan merupakan tindakan yang salah dan tidak benar, apalagi dengan melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” kata Chandra. *