PALU – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sulawesi Tengah mendukung langkah Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, untuk memberdayakan mitra deradikalisasi di wilayah Sulteng.

“Langkah Kemensos Ri dan UIN Datokarama merupakan bentuk komitmen kehadiran negara dalam memberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Ketua FKPT Provinsi Sulteng Dr Sofyan Bachmid, di Kota Palu, Selasa (21/4).

FKPT Sulawesi Tengah, kata Sofyan Bachmid, dengan segala sumber daya yang dimiliki akan ikut ambil peran dalam melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap mitra deradikalisasi di wilayah Kabupaten Poso, Parigi Moutong, dan Kota Palu.

Sofyan Bachmid yang merupakan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Datokarama menyampaikan bahwa, keberhasilan proses deradikalisasi tidak hanya berhenti pada ikrar setia kepada NKRI, tetapi juga bagaimana para mitra ini mampu berdikari secara ekonomi di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin mereka merasa terisolasi setelah kembali ke NKRI. Sinergi dengan UIN Datokarama dan Kemensos adalah kunci untuk membuka pintu peluang, baik dari sisi edukasi maupun akses bantuan modal usaha,” ujar Ketua FKPT Sulteng.

Kemensos RI dan UIN Datokarama serta FKPT Sulteng telah melakukan pembinaan awal, terhadap 80 mitra deradikalisasi melalui kegiatan harmonisasi sosial bagi mitra deradikalisasi, berlangsung di Kota Palu.

Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pada acara Wisuda Ke-46, Sarjana, Magister, dan Doktor, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin 20 April 2026.

Dalam naskah dokumen MoU tersebut, disebutkan bahwa ruang lingkup MoU meliputi : pelaksanaan program kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, dan pemberdayaan social. Pengembangan model kebijakan, strategi, dan program kesejahteraan sosial di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengabdian masyarakat. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi terkait kebutuhan para pihak. Dukungan program dan kegiatan. Koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan tanggung tanggung jawab para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan undangan-undangan.***