PARIMO – Kasus asusila terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dua tahun terakhir mengalami peningkatan baik kekerasan fisik maupun Psikis.
Berdasarkan data instansi teknis terkait, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sejak 2019 terdapat 19 kasus, di tahun 2020 meningkat 28 kasus. Untuk kekerasan fisik justru mengalami penurunan sebanyak 23 kasus tahun lalu, dibandingkan tahun 2019 sebanyak 45 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2K) Parimo, Yusnaeni, mengatakan, dalam mendukung penanganan kekerasan, pemerintah telah memiliki produk hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan minimal bidang pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Menindak lanjuti produk hukum tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” ungkapnya saat kegiatan sosialisasi kekerasan perempuan dan Anak di Aula Bappelitbangda Parimo, Kamis (23/09).
Ia menjelaskan, sejumlah faktor pemicu terjadinya masalah kekerasan terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan, ditambah belum sinergi layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Ia menambahkan, diperlukan dukungan semua pihak termasuk peran keluarga sebagai upaya meminimalisir tindakan-tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kelompok rentan.
“Setiap anak wajib mendapat hak-hak dasar berupa hak bermain, hak mengenyam pendidikan formal, hak perlindungan hukum termasuk hak asuh,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin