PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengimbau kepada warga agar tidak takut melapor jika menemukan ada juru parkir yang menaikkan tarif dari ketentuan. Warga bisa menyampaikan laporan melalui dua nomor pengaduan yang disediakan Dishub dan selalu aktif setiap saat. Dua nomor tersebut yakni 0812 4311 7583 dan 0812 4311 7586.

Nomor pengaduan tersebut ditempel di sejumlah ATM dan nomor tersebut dipegang oleh satgas yang berada di lapangan. Jika kebetulan lokasi yang dilaporkan berada dekat dengan petugas.

Pihak Dishub sengaja menempelkan nomor pengaduan di beberapa ATM karena tempat itu banyak dikunjungi masyarakat. Pada stiker yang ditempelkan di ATM itu diantaranya tertera tulisan bahwa area itu bebas parkir.

“Kalau memang ada warga yang tidak mau menelpon, bisa juga lewat SMS dan segera kami tindaklanjuti. Kami minta warga bereaksi cepat sesaat setelah ada temuan di lapangan. Ini dimaksudkan agar juru parkir yang bersangkutan masih berada di tempat saat kami tangkap. Kalau terbukti, kita tangkap dan bawa ke kantor polisi agar ditahan,” tegas Kepala Dishub Kota Palu, Setyo Susanto, Senin (03/07).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani juru parkir yang terbukti menaikkan tarif. Bahkan kata dia, setiap juru parkir yang ditangkap tidak lagi melalui pembinaan, tetapi langsung ditahan selama 1 atau 2 malam agar  jera.

Lebih lanjut dia mengatakan, keresahan warga mengenai juru parkir yang disebar di media sosial adalah masalah yang harus secepatnya dituntaskan.

Terkait persoalan parkir pada momentum lebaran Idul Fitri lalu, pihaknya telah menangkap sebanyak 40 juru parkir dan sudah dan telah menjalani kurungan sejak tujuh hari hingga dua hari sebelum lebaran.

“Namun berbeda dengan kejadian pada H – 1 yang berlokasi di Jalan SIS Aljufri yang melibatkan korban dari oknum TNI, dimana para juru parkir itu dikurung selama 5 hari,” ungkapnya.

Terkait maraknya juru parkir dadakan pada momentum lebaran, dirinya menganggapnya sebagai langkah untuk lebih konsisten dalam mengatur urusan parkir.

“Ini akan kita benahi. Hari ini (Senin red), saya sudah mengundang beberapa pihak terkait untuk membahas dan mengevaluasi soal parkir ini. Kita akan coba rumuskan langkah seperti apa yang efektif diterapkan pada jukir ditepi jalan itu,” pungkasnya.

Pantauan media ini, sejumlah warga banyak mengeluhkan carut marutnya persoalan parkir melalui media sosial, baik dari segi legalitas, premanisme dan sebagainya hingga persoalan tarif yang dikenakan yang mencapai 150 persen dari aturan. (HAMID)