PALU, MAL – Koordinator Bidang Hukum Satgas PKA Sulteng, Anshar, mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk menjaga etika komunikasi antarlembaga di ruang publik.

Pernyataan Ketua PN Luwuk yang dimuat media pada 13 Juli 2026 mengenai hubungan antarlembaga negara dinilai perlu disampaikan secara arif dan proporsional.

Anshar menekankan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua PN, ruang untuk memberikan penjelasan publik tentang tugas dan kewenangan pengadilan memang ada.

Namun, kata dia, komunikasi publik tersebut harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan etika kelembagaan, terutama jika menyangkut sikap atau tindakan lembaga pemerintahan lain.

Ia berharap, perbedaan pandangan hukum tidak menimbulkan kesan pertentangan antara yudikatif dan eksekutif.

“Masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional yang harus saling dihormati,” kata Anshar.

Ia menyebut prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang ditetapkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, juga menempatkan sikap arif, bijaksana, rendah hati, menjaga harga diri dan martabat hakim, serta profesional sebagai bagian penting dari perilaku hakim.

Anshar menyayangkan jika pernyataan publik menimbulkan kesan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, tudingan intervensi merupakan pernyataan serius yang seharusnya ditempatkan secara proporsional, dengan melihat secara utuh sikap dan tindakan Pemerintah Provinsi.

“Sepanjang yang kami pahami dan ikuti, Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyatakan membatalkan putusan pengadilan, tidak menentukan siapa yang berhak atas tanah, dan tidak mengambil alih kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan putusan,” kata Anshar.

Anshar melanjutkan, kurang tepat jika perhatian Gubernur terhadap risiko konflik sosial serta perlindungan masyarakat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan.

Menurutnya, sikap Gubernur terhadap konflik Tanjung Sari harus dilihat dalam konteks tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta mencegah meluasnya konflik sosial.

“Pemerintah daerah dalam batas kewenangannya bertindak melindungi masyarakat, bukan mengintervensi putusan pengadilan. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan,” katanya.

Mengenai apakah Ketua PN boleh mengkritik eksekutif di media, Anshar menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada larangan mutlak.

“Pimpinan pengadilan dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan administrasi peradilan, kewenangan, atau tahapan pelaksanaan putusan demi transparansi publik. Namun, etika komunikasi Ketua PN Luwuk tetap harus diperhatikan,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, pimpinan lembaga peradilan dituntut menjaga netralitas, objektivitas, kehati-hatian, serta kewibawaan lembaga dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama jika menyangkut tindakan lembaga negara lain.

“Jika suatu pernyataan di media bersifat personal, menyerang pejabat eksekutif, hal tersebut berpotensi menjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Anshar.

Anshar menekankan bahwa perbedaan pandangan hukum adalah hal biasa, tetapi komunikasi antarlembaga tidak boleh membangun narasi yang menimbulkan kesan pertentangan yudikatif dan eksekutif. Tudingan intervensi adalah pernyataan serius yang harus didasarkan pada fakta dan ditempatkan proporsional.

Konflik agraria warga di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, kembali memanas setelah tuduhan Ketua PN Banggai terhadap Gubernur Sulteng mengintervensi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini memicu protes warga dan Pemerintah Provinsi.

Anshar menjelaskan, persoalan Tanjung Sari tidak bisa disederhanakan hanya sebagai melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan inkrah.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi sebelumnya, seperti pada 3 Mei 2017 dan 19 Maret 2018, telah berdampak langsung pada ratusan warga Tanjung Sari, meninggalkan trauma dan ketakutan.

“Yang lebih memprihatinkan, setelah masyarakat menanggung akibat nyata dari pelaksanaan eksekusi tersebut, melalui Penetapan tanggal 24 Juli 2018 kemudian menyatakan penetapan eksekusi sebelumnya ‘beserta segala akibat hukumnya adalah batal’,” ungkap Anshar.

Ia menambahkan, pembatalan tersebut tidak diikuti pemulihan kerugian masyarakat, tanpa kejelasan penggantian atau pemulihan hak.

Oleh karena itu, menurut Anshar, sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas situasi ini tidak adil jika dipandang sebagai intervensi atau menghalangi eksekusi. Pemerintah tidak mempersoalkan kewenangan pengadilan atau menilai kembali putusan inkrah. Pemerintah provinsi justru sedang menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sosial, memastikan pengalaman pahit tahun 2017 dan 2018 tidak terulang.

Anshar menegaskan, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak hanya berarti kewajiban melaksanakan. Hukum juga mengharuskan putusan dilaksanakan secara tepat, tidak melampaui amar, dan tidak menimbulkan kerugian bagi warga yang bukan pihak dalam perkara.

“Terlebih, kasus Tanjung Sari memiliki pengalaman serius di mana eksekusi sebelumnya dibatalkan karena kekeliruan objek,” tutupnya.