POSO, MAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dan Polres Poso memperkuat sinergi dalam penegakan hukum melalui pertemuan di Kantor Kejari Poso, Selasa (21 Juli).

Pertemuan ini menyatukan langkah kedua institusi menghadapi implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku pada 2026.

Kedua lembaga sepakat membangun kesamaan persepsi demi penanganan perkara yang lebih efektif, cepat, dan bebas perbedaan tafsir di lapangan. Sinergi ini krusial untuk persiapan KUHP Baru.

Yos A. Tarigan, Kepala Kejaksaan Negeri Poso, menegaskan adaptasi terhadap KUHP Baru memerlukan koordinasi yang solid antara jaksa dan penyidik kepolisian. Ia menilai komunikasi kuat menjadi kunci dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pemberlakuan KUHP Baru pada 2026 menuntut adaptasi cepat dan penyamaan persepsi solid antara jaksa dan penyidik Polri. Kami tidak ingin ada sumbatan komunikasi di lapangan yang menghambat kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Yos A. Tarigan.

Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah rencana Focus Group Discussion (FGD) rutin bulanan. Forum tersebut akan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Poso untuk membahas persoalan teknis penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

“Melalui FGD bulanan terpadu bersama Kepolisian dan Pengadilan Negeri, kami bisa mengupas tuntas kendala teknis sejak awal. Target kami jelas, memangkas birokrasi yang kaku dan meminimalisir bolak-balik berkas perkara atau P-19,” kata Yos A. Tarigan.

Selain fokus pada koordinasi penegakan hukum untuk KUHP Baru, pertemuan tersebut juga memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kolaborasi Kejaksaan dan Kepolisian ini akan diperluas bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Poso.