MOROWALI, MAL – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Morowali menindak sejumlah toko Alfamidi yang diduga beroperasi tanpa izin.
Penutupan ini dilakukan secara bertahap sejak 16 Juli 2026, menyasar gerai ritel modern yang melanggar aturan daerah.
Sebelumnya, tim telah menghentikan pembangunan dua toko Alfamidi di Desa Lafeu dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir. Kini, tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Morowali, melanjutkan aksi penutupan terhadap gerai milik PT Midi Utama Indonesia Tbk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Morowali, Amir Aminudin, menjelaskan bahwa tim memasang spanduk bertuliskan “PERHATIAN! TEMPAT USAHA INI DITUTUP” di toko-toko yang disegel. Penutupan Alfamidi ini merupakan penegasan dari pemerintah daerah.
Amir menyebut, tindakan ini sesuai instruksi Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf untuk menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Sudah operasi tapi belum memiliki rekomendasi dari Disperindag,” kata Amir Aminudin.
Ia menambahkan, gerai-gerai Alfamidi yang ditutup dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pasar Modern. Penutupan Alfamidi di Morowali ini bertujuan menegakkan regulasi tersebut.
Tim gabungan berencana menutup total sembilan gerai Alfamidi yang ada di Kabupaten Morowali. ***

