PALU, MAL – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan pentingnya implementasi Perda Pesantren Nomor: 8 Tahun 2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat kualitas pendidikan Islam dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menunjukkan dukungan pemerintah daerah. Pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan yang berkontribusi besar dalam mencetak generasi berakhlak mulia dan berdaya saing.
“Perda ini harus benar-benar diimplementasikan agar mampu mendorong kemajuan pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat,” kata Bunda Wiwik.
Bunda Wiwik menjelaskan, perda bukan hanya soal regulasi, tetapi harus nyata dalam program. Ini mencakup pembinaan sumber daya manusia, bantuan sarana prasarana, pemberdayaan ekonomi, penguatan dakwah, serta kerja sama lintas sektor.
Selanjutnya, kata dia, monitoring dan evaluasi berkala pelaksanaan Perda juga dinilai penting. Tujuannya agar program berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi pondok pesantren di Sulawesi Tengah.
Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda dan memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah harus berkelanjutan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Wiwik mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha. Tujuannya untuk memperkuat ekosistem pesantren. Dengan begitu, pesantren dapat berkembang menjadi pusat pendidikan mandiri dan modern, namun tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman.
“Tujuan kita adalah melahirkan santri berakhlak mulia, berilmu, dan berprestasi,” ujarnya. “Kami juga ingin menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan mandiri, modern, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.” ***
