PALU- Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat, guna membahas dan menyetujui persyaratan administratif (umum dan khusus) bagi peserta seleksi Calon anggota Komisioner KI Periode 2021-2025.
Ketua Timsel Mulyono langsung memimpin rapat, bertempat di ruang rapat asisten administrasi umum kantor Gubernur Sulteng, Senin (31/5).
Rapat dihadiri secara langsung dua anggota timsel yaitu Dr. Fahruddin (sekretaris) dan Prof. Zainal Abidin, (Anggota) dan secara virtual dua anggota yaitu Dr. Muzakir Tawil (Anggota) dan Muhammad Syahyan (Anggota), serta Ketua Pansel Faridah Lamarauna.
Secara umum hasil rapat memutuskan, Persyaratan administratif antara lain memuat persyaratan umum dan khusus wajib dipenuhi oleh peserta Calon Anggota KI Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara lengkap dokumen persyaratan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulteng Jalan R.A Kartini No. 106 Palu atau melalui website https://diskominfo.sultengprov.go.id/.
Ketua Pansel Faridah Lamarauna mengatakan, pengumuman pendaftaran pada 2 Juni 2021, Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 4 Juni 2021 s/d 18 Juni 2021 setiap hari dan jam kerja.
“Tahap Seleksi Administrasi diumumkan Jumat 25 Juni 2021 (sistem gugur), Tahap Tes Potensi dilaksanakan Selasa 29 Juni 2021 (sistem gugur),” kata Faridah kepada MAL Online, Selasa(1/6).
Selanjutnya, kata Faridah Psikotes dan Dinamika Kelompok dilaksanakan Selasa, 27 Juli 2021, tahap wawancara Selasa 3 Agustus 2021 (sistem gugur).
“Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian,” katanya.
Faridah menambahkan, berkas persyaratan disampaikan dalam rangkap dua masing-masing menggunakan map snelhecter plastik, satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi. Pengumuman masing-masing tahapan hasil seleksi akan disampaikan melalui media cetak/elektronik/online.
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya, nama-nama dinyatakan lulus hasil seleksi tersebut selanjutnya akan diajukan ke DPRD Sulteng untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (jadwal menyusul). Sehingga harapannya anggota Komisioner KI Provinsi periode 2021-2025 dapat segera bekerja mulai 1 Desember 2021,” pungkas Faridah. (IKRAM)