SIGI – DPRD Sigi telah mengambul keputusan, mensahkan,dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd), yaitu Raperda tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, menghadiri rapat paripurna tersebut dalam sambutannya menyamapikan bahwa, Pansus dua DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas rancangan peraturan daerah tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Daerah telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) peraturan Menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah yang menyatakan bahwa, pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan PERDA. Rancangan Perkada dan/atau rancangan peraturan DPRD. Olehnya itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah menyampaikan dua buah Raperda tersebut ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk difasilitasi melalui aplikasi E-PERDA.

Adapun hasil fasilitasi Raperda ini telah diterima melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 100.3.2/2800/ro. Huk. Tanggal 03 Oktober 2023 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Sigi.

Berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pmbentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bahwa, Bupati/Walikota wajib menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Kabupaten/Kota dari pimpinan DPRD Kabupaten /Kota untuk mendapatkan noreg Perda.

“Olehnya itu setelah pengambilan keputusan atas Raperda maka langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan Raperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Sigi,” terang Wabub Sigi.

Dengan disetujuinya dua buah Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ,diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat dalam rangka menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang.

Terutama lanjutnya, masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum. Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh tim pansus dua, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Rapat Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Staf Ahli Kabupaten Sigi, sejumlah Kepala OPD Kabupaten Sigi, Kepala Bagian Kabupaten Sigi, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi.

Reporter: HADY
Editor: NANANG