DPRD Palu Setujui Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dibahas

oleh -
Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kota Palu (FOTO : YAMIN)

PALU – Seluruh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dibahas d itingkat selanjutnya.

Persetujuan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi atas penjelasan singkat Wali Kota Palu terhadap Ranperda tersebut, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Selasa (06/10).

Rapat tersebut dipimpim Wakil ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal, dan dihadiri Sekretaris Kota Palu (Sekot) Asri, anggota-anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Andris mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan perlindungan anak merupakan karunia tuhan, karena dalam diri anak melekat hakekat dan martabat sebagai manusia.

“Anak perlu disiapkan demi kelangsungan hidup masa depan bangsa,” katanya.

Kata Andris, sejauh ini kekerasan dan perlindungan atas hak anak di Kota Palu masih mengkhawatirkan, sehingga PKB sangat mengapresiasi pembentukan Perda tersebut.

“Tentunya dengan harapan, memberikan perlindungan terhadap anak atas hak-hak mereka. Seperti pendidikan, kesehatan, tempat bermain yang layakl, serta perlindungan anak dari kekerasan keluarga, agar tidak kembali melakukan hal-hal yang serupa. Tentunya melalui Perda ini nantinya, OPD terkait bisa menjalankan tugasnya  secara maksimal,” terangnya.

Dipenghujung, Fraksi PKB berharap, untuk melaksanakan Perda itu nantinya, Pemerintah Kota Palu harus membangun mitra dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang Perda itu dan juga pihak kepolisian.

Selesai Rapat Paripurna tersebut, akan dilanjutkan dengan Rapat paripurna (YAMIN)