PALU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, menekankan pentingnya penguatan sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan biro hukum pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi bertema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” yang berlangsung di Palu.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si, Anggota Komisi II DPR RI Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E., Direktur Produk Hukum Daerah Dra. Imelda, MAP, unsur Forkopimda, serta peserta dari berbagai daerah di Pulau Sulawesi.
Dalam sambutannya, Yus Mangun menilai Rakor menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi daerah yang mampu menjawab tantangan pembangunan dan reformasi hukum.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat hingga peningkatan kualitas naskah akademik sebagai landasan penyusunan peraturan daerah.
“Melalui forum ini, kita dapat memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan berbagi pengalaman dalam penyusunan produk hukum yang lebih baik,” ujar Yus Mangun.
Ia menegaskan, produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Karena itu, ia berharap Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian regulasi yang berkualitas, meningkatkan pemahaman mengenai teknik penyusunan peraturan yang sesuai kaidah perundang-undangan, serta memperkuat kerja sama antar daerah dalam menangani isu-isu hukum yang bersifat lintas wilayah.
“Produk hukum daerah yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan reformasi hukum nasional,” tegasnya.
Yus Mangun juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi yang terbuka dan konstruktif agar setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara nyata di daerah masing-masing.
“Semoga hasil pertemuan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan sistem hukum daerah dan mendukung terwujudnya reformasi hukum nasional yang lebih baik,” pungkasnya. ***

