PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 kali berturut-turut harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, saat memimpin Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, jajaran kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Arnila menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah atas selesainya proses pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kembali berhasil mempertahankan opini WTP, sebuah capaian yang dinilai mencerminkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Menurut Arnila, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Opini WTP tidak boleh dimaknai sekadar sebagai prestasi administratif. Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Arnila.
Lebih lanjut, DPRD Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai ketentuan.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan konstruktif guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025. Meskipun masih ditemukan sejumlah catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menilai temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. ***

