PALU – Pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dinilai perlu mengakomodasi perubahan dunia kerja yang semakin dinamis akibat perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Amar, mengusulkan penerapan model flexicurity sebagai salah satu pendekatan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Usulan itu disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi Komisi IX DPR RI terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang berlangsung, di Rumah Jabatan Siranindi, Kota Palu, Selasa (2/6).
Menurut Prof. Amar, regulasi ketenagakerjaan Indonesia saat ini menghadapi tantangan baru yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh aturan yang dirancang berdasarkan karakteristik industri konvensional.
Perkembangan pekerjaan berbasis platform digital, sistem kerja jarak jauh, kerja hibrida, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan telah mengubah pola hubungan kerja di berbagai sektor.
Di sisi lain, sejumlah persoalan ketenagakerjaan masih terus menjadi perhatian, mulai dari belum jelasnya status pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir aplikasi, hingga praktik outsourcing yang masih menimbulkan kesenjangan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja saat ini. Perlindungan pekerja harus tetap kuat, namun tidak boleh menciptakan rigiditas yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Prof. Amar.
Sebagai solusi, ia menawarkan konsep flexicurity yang telah diterapkan di Denmark. Model tersebut menggabungkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan sistem perlindungan sosial yang kuat, sekaligus didukung program peningkatan keterampilan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Melalui pendekatan tersebut, perusahaan diberikan ruang untuk beradaptasi terhadap perubahan ekonomi dan kebutuhan bisnis, sementara pekerja tetap memperoleh jaminan perlindungan sosial serta kesempatan meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing di pasar kerja.
Menurut Prof. Amar, keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan menjadi kunci dalam membangun hubungan industrial yang sehat di tengah perubahan ekonomi global yang berlangsung cepat.
Selain pembaruan regulasi, ia juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan yang selaras dengan kebutuhan dunia industri.
Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia menghadapi transformasi pasar kerja di masa depan.
Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan sebaiknya dilakukan melalui dialog sosial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, didukung kajian akademik yang kuat, serta berbasis data yang komprehensif. *

