JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Moh. Nur Dg Rahmatu, melakukan konsultasi terkait empat rancangan peraturan daerah (raperda) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Jumat (16/08).

Empat raperda yang dimaksud adalah tentang Sistem Pertanian Organik, tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Rombongan Bapemperda yang diikuti tim kajian raperda ini diterima Rincih Risti Rustiana, selaku Analisis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah I.B Subdirektorat, Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri.

Rincih Risti Rustiana, menyarankan kepada Bapemperda agar melanjutkan pembahasan empat raperda yang dimaksud, mulai dari pembahasan panitia khusus (pansus), menggandeng OPD terkait, berdiskusi, rapat dengar pendapat (RDP) dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

“Pembuatan peraturan daerah harus matang dari segi teknis, dikupas habis pasal per pasal, bab per bab,” katanya.

Kemendagri, kata dia, akan bekerja sama dengan kementerian teknis lainnya untuk menilai suatu perda, apakah sudah sesuai dengan mekanisme dan jangan sampai tidak sesuai dengan perencanaannya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi salah satu daerah yang melaporkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dan sudah masuk tahap fasilitasi dengan waktu yang relatif cepat,” katanya. *