Oleh: Andi Akbar Panguriseng*
DALAM diskursus hukum tata negara, terdapat asas “legality principle” (asas legalitas), yang menegaskan bahwa setiap tindakan, program, atau kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang sah (wetmatigheid van bestuur). Pemerintah tidak boleh bertindak atas dasar selera kekuasaan, melainkan harus bergerak dalam koridor regulasi yang berlaku.
Namun, pada praktiknya, tata kelola pemerintahan belakangan ini justru menunjukkan tren yang sebaliknya. Kita kerap menyaksikan lahirnya berbagai program strategis, skema bantuan, hingga proyek ambisius yang dipaksakan berjalan meski secara nyata menabrak undang-undang, atau bahkan melompati hierarki peraturan perundang-undangan. Salah satunya ialah program MBG dan program-program lainnya.
Fenomena ini melahirkan apa yang disebut sebagai rule by law (memerintah dengan instrumen hukum), bukan rule of law (supremasi hukum). Hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengendali kekuasaan, melainkan sekadar stempel pembenaran untuk memuluskan program-program tertentu.
Anatomi Pelanggaran Hukum dalam Kebijakan Negara
Secara garis besar, perwujudan program pemerintah yang melanggar aturan ini dapat dipetakan ke dalam beberapa pola krusial:
- “Kebijakan Dulu, Regulasi Belakangan”
Banyak program berskala besar yang dicanangkan dan dieksekusi terlebih dahulu sebelum payung hukumnya matang. Ketika ada benturan dengan undang-undang yang eksis, pemerintah cenderung mengambil jalan pintas: mengubah undang-undang tersebut secara kilat atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang subjektif. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap kepastian hukum (rechtszekerheid). - Penyalahgunaan Diskresi (Abuse of Discretion)
Diskresi atau freies ermessen sejatinya diberikan kepada pejabat publik untuk mengisi kekosongan hukum demi kepentingan umum yang mendesak. Sayangnya, instrumen ini sering disalahgunakan untuk meluncurkan program yang secara langsung bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dengan dalih “percepatan pembangunan” atau “efisiensi nasional.” - Mengabaikan Hak Sektoral dan Hak Konstitusional Masyarakat
Beberapa program pembangunan atau investasi strategis sering kali menabrak undang-undang sektoral lainnya—seperti UU Lingkungan Hidup, UU Agraria, atau UU Hak Asasi Manusia. Penggusuran lahan tanpa ganti rugi yang berkeadilan, pengabaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), undang-undang pendidikan nasional, serta represi terhadap masyarakat adat adalah bukti nyata bagaimana program negara justru menjadi mesin pelanggar hukum tertinggi.
Bahaya Legalisme Formal Tanpa Keadilan
Ketika pemerintah memaksakan suatu program dengan cara mengubah atau menabrak aturan yang ada, mereka sering berdalih: “Ini sudah ada dasar hukumnya, jadi ini sah.” Di sinilah letak kesesatan berpikirnya.
Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah menyatakan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai dasar: keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit). Jika sebuah program diluncurkan melalui regulasi yang dipaksakan, mengabaikan partisipasi publik, dan merugikan hak-hak rakyat, maka regulasi tersebut kehilangan nilai keadilannya. Ia hanya menjadi hukum formal yang hampa rasa keadilan—atau dalam istilah Radbruch: Gesetzliches Unrecht (undang-undang yang lalim).
Penutup: Mengembalikan Kemudi Negara Hukum
“Gubernatio sub lege.” Pemerintahan harus berada di bawah hukum.
Negara tidak boleh memposisikan dirinya sebagai entitas yang kebal hukum demi mengejar target-target pragmatis atau program mercusuar. Ketika pemerintah membiarkan program-programnya berjalan dengan cara melanggar aturan, secara tidak langsung negara sedang mengajarkan pembangkangan hukum kepada rakyatnya sendiri.
Sejatinya, di negara ini tidak ada yang lebih tinggi kecuali kepatuhan kepada hukum, apalagi kebijakan-kebijakan yang mengurusi hajat orang banyak, yaitu masyarakat Indonesia. Syarat paling mutlak, kebijakan tersebut harus bersesuaian dengan konstitusi.
Salam sukses untuk kita semua.
Palu, 20 Mei 2026
*Penulis adalah Advokat, Legal Konsultan Kantor Hukum Al-Mizan & Law Firm/Praktisi Hukum

