PALU – Polemik pelayanan publik di Kelurahan Pantoloan, Kota Palu, kembali mencuat seiring menguatnya desakan masyarakat agar pemerintah segera menetapkan lurah definitif.
Ketua organisasi masyarakat PMP, Zulkarnain, menilai terlalu lamanya masa jabatan Pelaksana Harian (PLH) di kelurahan tersebut berdampak pada kurang optimalnya pelayanan serta lambatnya penanganan sejumlah persoalan warga.
Ia menyebut masyarakat saat ini menghadapi berbagai isu strategis yang membutuhkan kepastian kepemimpinan di tingkat kelurahan, terutama yang berkaitan dengan akses transportasi laut dan kebijakan operasional kapal PT PELNI yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi warga pesisir.
“Ini bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kehidupan warga Pantoloan secara keseluruhan. Karena itu dibutuhkan lurah definitif yang benar-benar hadir sebagai penghubung masyarakat dengan pemerintah kota,” ujar Zulkarnain, Kamis (21/5).
Menurutnya, aspirasi tersebut telah beberapa kali disampaikan warga dalam berbagai pertemuan, yang kemudian diteruskan agar menjadi perhatian pemerintah kecamatan hingga Pemerintah Kota Palu.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu, melainkan murni dorongan masyarakat agar kepemimpinan di tingkat kelurahan memiliki kepastian dan kewenangan yang jelas.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang ditunjuk. Siapa pun yang dipilih pemerintah akan diterima masyarakat. Yang terpenting adalah adanya lurah definitif yang bisa bekerja maksimal dan menyelesaikan persoalan warga,” katanya.
Zulkarnain juga menilai, keberlanjutan jabatan PLH dalam waktu lama dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan di tingkat kelurahan serta menghambat respons terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa lurah memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai penggerak pelayanan publik dan mediator berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Dari sisi regulasi, ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, pelayanan yang cepat, dan efektivitas birokrasi.
“Jika kondisi kepemimpinan sementara berdampak pada pelayanan publik, maka evaluasi perlu dilakukan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah agar tidak terjadi stagnasi di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Melalui pernyataannya, Zulkarnain juga meminta Wali Kota Palu untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pantoloan dengan mempercepat penetapan lurah definitif.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan warga merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik, bukan ditujukan kepada individu tertentu.
“Harapan kami sederhana, pemerintah hadir dengan kepemimpinan yang pasti di tingkat kelurahan agar pelayanan dan penyelesaian persoalan warga bisa berjalan lebih efektif,” tutupnya.

