JAKARTA – Koalisi Kawal Pekurehua mendesak pemerintah mencabut Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Mereka menilai kehadiran Bank Tanah justru memperpanjang konflik agraria dan mengancam ruang hidup masyarakat adat.

Konflik terjadi di wilayah Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore. Setelah HGU PT SIL berakhir, masyarakat adat berharap lahan tersebut dikembalikan untuk dikelola warga. Namun, lahan itu justru masuk dalam skema Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah sebagai bagian implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Koalisi menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup masyarakat adat To Pekurehua yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan pertanian.

Pada 2024, Badan Bank Tanah memasang patok pembatas dan plang larangan pemanfaatan lahan tanpa izin di wilayah yang selama ini dikelola masyarakat untuk menanam kopi, kakao, durian, sayur-mayur, dan padi.

“Kami perempuan adat Pekurehua jauh-jauh dari tanah Napu, Sulawesi Tengah datang ke Jakarta, meninggalkan keluarga untuk memperjuangkan hak kami yang diambil oleh badan bank tanah. tanah itu kami manfaatkan untuk menanam sayur, cabe, dll untuk kebutuhan sehari-hari. saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan, sampai tanah kembali,” ucap perwakilan perempuan Desa Watutau.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan, menyebut pengambilalihan tanah eks HGU PT SIL oleh Bank Tanah menunjukkan tidak adanya keseriusan negara dalam menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan hak masyarakat adat.

“Jika memang negara peduli terhadap rakyat, sudah seharusnya negara menghapus keberadaan Bank Tanah, karena akan terus memperpanjang konflik agraria. Selain itu negara melalui Kementerian ATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria untuk komunitas adat di sana dan menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” tegas Dana Prima Tarigan.

Sementara itu, WALHI Sulawesi Tengah menilai kehadiran Badan Bank Tanah memicu konflik baru di wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu. Warga disebut menghadapi tekanan mulai dari pemasangan patok tanpa keterbukaan informasi hingga pendekatan represif dan kriminalisasi.

Manager Kajian Hukum dan Litigasi Lingkungan WALHI Sulteng, Hilman, mengatakan pendekatan negara terhadap masyarakat adat justru memperburuk kondisi perempuan adat.

“Negara bahkan tidak mengakui keberadaan Masyarakat adat Dengan dalih Proyek Strategis penyangga pangan, negara justru melakukan pendekatan represif. Praktik ini tidak hanya merampas hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan dampak psikologis mendalam bagi perempuan yang harus hidup dalam ketakutan, trauma, dan kehilangan rasa aman, bahwa kriminalisasi dan pendekatan militeristik ini berdampak jauh lebih berat bagi kaum perempuan,” ucap Hilman.

Senada, organisasi Solidaritas Perempuan menyebut tanah yang diklaim Badan Bank Tanah merupakan lahan produktif yang banyak dikelola perempuan adat untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Klaim sepihak ini bukan sekadar pengambilalihan ruang hidup perempuan, tetapi tindakan pemiskinan struktural oleh negara terhadap perempuan. UU Cipta Kerja membuka perluasan kekuasaan BBT dalam menguasai tanah atas nama investasi dan pembangunan. Kebijakan yang mengabaikan pengalaman perempuan memperdalam ketimpangan, memperbesar kerja-kerja perawatan dan menciptakan trauma kolektif perempuan,” tegas Amelia, Advokasi Solidaritas Perempuan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menilai Bank Tanah sejak awal bermasalah secara hukum dan berpotensi menjadi alat perampasan tanah masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah segera mencabut HPL Bank Tanah di Watutau dan segera menghapus kelembagaan ini secara nasional karena telah menjadi aktor baru perampas tanah rakyat di berbagai wilayah–dan juga telah menyabotase agenda reforma agraria,” tegas Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benni Wijaya.

Adapun JKPP menyebut sekitar 2.840,68 hektare wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau masuk dalam area HPL Badan Bank Tanah. Wilayah tersebut mencakup permukiman, kebun, sawah, area peternakan komunal, hingga kolam ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

“Klaim HPL oleh Badan Bank Tanah dinilai sebagai perampasan ruang hidup masyarakat adat demi investasi, dengan rencana alokasi lahan kepada TH Group Vietnam (±3.500 ha), PT Banua Singgani Raya (±500 ha), dan Pusdiklat Brimob (±200 ha). Padahal, wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau merupakan bagian penting Cagar Biosfer Lore Lindu dan dijaga melalui praktik tradisional. Proses penguasaan lahan juga dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dan melanggar Pergub Sulteng No. 37/2012 tentang PADIATAPA. Karena itu, negara didesak mencabut HPL dan mengakui serta melindungi hak masyarakat adat,” tutup Imam M dari JKPP.

Koalisi Kawal Pekurehua meminta pemerintah segera mengembalikan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya, mencabut HPL Badan Bank Tanah, menjalankan reforma agraria, serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga.***