DONGGALA – Datu Wajar Lamarauna resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Donggala.

Yang bersangkutan dilantik, Kamis (25/05), diawali pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah yang dibacakan Sekretaris DPRD Donggala, Muhammad Ali Kadir.

Peresmian pengangkatan Datu Wajar dirangkai dengan pemberhentian Erlansyah sebagai anggota DPRD karena meninggal dunia, 26 Pebruari 2023 lalu.

Prosesi pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Donggala, Takwin didampingi Wakil Ketua, Sahlan, Bupati Donggala Kasman Lassa dan Wabup Moh.Yasin.

Pelantikan dihadiri sejumlah anggota keluarga Datu Wajar, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Donggala, Ketua DPRD Kota Palu, jajaran pengurus Partai Gerindra dan berbagai kalangan.

Ketua DPRD Donggala, berharap, dengan adanya pengisian anggota DPRD yang sempat kosong, agar bisa sama-sama dapat menjadi dinamisator di tengah masyarakat.

“Sebagai anggota dewan, kita dituntut untuk selalu mencermati perkembangan dan aspirasi rakyat, diharapkan dapat menjadi dinamisator di tengah-tengah masyarakat sehingga terwujud perkembangan ke arah yang lebih baik,” harap Takwin.

Takwin juga berharap, Datu Wajar Lamarauna bersama-sama di DPRD Donggala dapat ikut mendorong untuk mengejar ketertinggalan dalam memacu daerah Kabupaten Donggala.

“Diharap di masa akhir masa bakti yang tersisa akan lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Donggala Kasman Lassa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap keluarga almarhum Erlansyah yang telah mengabdikan dirinya selama hidupnya dalam pembangunan Kabupaten Donggala melalui DPRD.

Dengan dilantiknya Datu Wajar Lamaruna sebagai PAW, bisa memperkuat dan mendorong pembangunan Kabupaten Donggala yang lebih baik lagi.

Reporter : Jamrin AB/Editor : Rifay