PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) menyatakan siap menyelesaikan masalah perendaman di Poboya, sesuai arahan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini, PT CPM tengah melakukan komunikasi intensif dengan salah satu kontraktornya, PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang selama ini melakukan pengolahan perendaman (heap leach) di Poboya.
General Manager (GM) External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, menyatakan, sebagai bagian dari penyelesaian masalah ini, CPM memastikan PT AKM akan tetap menjadi kontraktor penambangan dan penyediaan alat berat.
“Jadi hanya pengolahan perendaman saja yang akan kami kelola sebagai pemilik izin,” kata Amran, Jumat (31/01).
Menurut Amran, terkait penyelesaian masalah perendaman ini, PT CPM memastikan semua yang terlibat dalam pengoperasioan perendaman, terutama karyawan AKM atau tenaga kerja pihak ketiga yang terlibat dalam pengoperasian perendaman akan dialihkan sebagai karyawan CPM atau penyedia jasa dengan hak hak yang tidak kurang dari perjanjian kerja yang berlaku selama ini.
“Ini komitmen yang akan kami jalankan, sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Amran.
Selain itu, lanjut dia, CPM juga akan memberikan kesempatan bagi tenaga kerja yang memilih untuk tidak melanjutkan kerja di pengoperasian perendaman, akan diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amran menegaskan, secara sosial, lingkungan dan kemasyarakatan, CPM sangat memperhatikan dampak dampak yang ditimbulkan dari peralihan pengelolaan perendaman, seperti memastikan pelaksanaan program CSR untuk masyarakat lingkar tambang yang selama ini dilakukan PT AKM tetap dilanjutkan.
Beberapa program yang dimaksud, yakni pemberian bantuan langsung tunai melalui Koperasi Poboya kepada masyarakat Kelurahan Poboya.
Selanjutnya, pemberian dukungan tunai melalui koperasi lingkar tambang kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/LPM pada enam kelurahan yaitu Lasoani, Kawatuna, Tanamodindi, Talise, Talise Valangguni, dan Tondo.
“CPM juga memberikan dukungan pendanaan kegiatan kemasyarakatan dan pemberian beasiswa, serta pemberian dukungan pendanaan dalam pembangunan dan perawatan lingkungan serta fasilitas keagamaan di lingkar tambang,” tutup Amran.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng merilis hasil investigasinya terkait kegiatan pertambangan ilegal di atas lahan kontrak karya PT CPM, Kelurahan Poboya. Aktivitas tersebut dilakukan oleh AKM selaku kontraktor CPM.
Terkait aktivitas ilegal itu, pihak Polda Sulteng juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk meminta keterangan dari pihak CPM. RIFAY