Coklit Salah Satu Cara Memutakhirkan Data Pemilih

oleh -

OLEH: Idrus*

Rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih dimulai dari pracoklit, coklit dan pascacoklit.

PEMUTAKHIRAN PRACOKLIT

Kegiatan pracoklit meliputi pemetaan data pemilih yakni data pemilih hasil sinkronisasi yang dalam bentuk utuh belum terbagi dalam TPS-TPS. Maknanya bahwa jumlah TPS setiap pemilu dan pilkada/pemilihan berbeda jumlah pemilihnya, sehingga dibutuhkan pemetaan pemilih untuk didistribusikan menjadi Data Pemilih perTPS.

Regulasi pemilu 2019, maksimal jumlah pemilih 300 orang per TP. Pada pilkada/pemilihan sebelum Covid-19 sebagaimana UU 10 Tahun 2016 maksimal 800 orang per TPS, selanjutnya pilkada/pemilihan 2020 di masa Covid-19 menjadi maksimal 500 pemilih per TPS sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Pemetaan dan percermatan data pemilih menjadi data pemilih perTPS banyak dilakukan dengan metode analisis data (aktifitas di atas meja) dengan beberapa indikator, misalnya tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, mencermati Nomor Kartu Keluarga.

Indikator lain, saling mendekatkan akses pemilih dengan cara melihat alamat jalan, alamat RT/RW.

Indikator pengetahuan kondisi geografis. Cara ini dilakukan KPU melalui bantuan PPK dan PPS. Hal ini dikarenakan pengetahuan dan akses PPK dan PPS akan wilayah umumnya lebih baik, kedekatan mereka untuk berkomunikasi kepada aktor kunci seperti kelurahan, RT/RW dan tokoh penting di wilayah kelurahan. Pendekatan itu penting dalam memetakan sebaran pemilih dalam TPS.

Kegiatan lain yang dilakukan dalam pemetaan dan pencermatan data pemilih yakni menandai potensi tidak memenuhi syarat, potensi perubahan elemen data.

Kegiatan menghapus pemilih tidak memenuhi syarat jika diyakini sumber data dan informasinya akurat, misalnya dengan keterampilan menggunakan mikrosoft exel/aplikasi bantuan lain yang bisa menelusuri data ganda identik dalam satu TPS, kemudian menyisakan satu pemilih.

Ada data pemilih yang diyakini sudah meninggal dunia karena akta kematian yang diterbitkan oleh institusi berwenang dan diverifikasi kebenarannya, atau adanya data kependudukan pemilih yang sudah pindah keluar dan melapor didaerah asal serta daerah tujuan.

Kegiatan menambah pemilih baru serta mengubah elemen data sebaiknya dilakukan setelah kegiatan faktual lapangan (coklit).

Percermatan dan pemetaan data pemilih oleh PPS,PPK dan KPU kabupateb/kota dapat memotret lebih awal berbagai potensi yang kami sebutkan di atas, guna memudahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) coklit saat faktual lapangan.

BACA JUGA :  Pjs. Gubernur Novalina Uji Makalah dan Wawancara Empat Calon Sekda Touna Secara Virtual

Pemetaan dan pencermatan data pemilih hasilnya adalah draf data pemilih yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjadi data pemilih dalam formulir A KWK.

Mengapa dimasukkan dalam Sidalih, karena akan mendapatkan DP ID serta data terbaca dan tersimpan oleh satu server penampungan milik KPU.

Setelah melalui proses Sidalih, akan didownload oleh KPU kabupaten/kota untuk dicetak. Maknanya, tidak boleh data pemilih A KWK yang dicoklit oleh PPDP yang tidak melalui Sidalih dan tidak memiliki DP ID.

PENCOCOKAN & PENELITIAN

Pencocokan dan penelitian atau disingkat coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dengan membawa data pemilih A KWK dan formulir pendukung di masing-masing TPS-nya, dengan mengunjungi rumah ke rumah.

Setiap PPDP mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih di TPSnya masing-masing dalam wilayah Kelurahan yang sudah ditugaskan.

Data pemilih yang dibawah oleh PPDP itu tidak final maknanya bisa berkurang , bisa menjadi bertambah dan bisa tetap jumlahnya. Kondisi itu terjadi jika pemilih yang ditemui langsung disetiap rumah ke rumah ternyata Cocok maka jumlahnya tetap (centang) jika tidak cocok (TMS) maka berkurang, jika ada perubahan elemen dilakukan ubah data dan jumlah tetap.

Faktual lapangan (coklit) bisa terjadi penambah pemilih, di mana pemilih tersebut memenuhi syarat tetapi belum terdapat dalam data pemilih (A KWK) yang dibawah oleh PPDP saat coklit.

PPDP dalam mencoklit menjaga akurasi kegiatan coklit secara nasional pada pemilihan serentak lanjutan 2020, dibekali oleh buku kerja PPDP, PPS dan PPK.

Setiap buku kerja memiliki fungsi berjenjang. optimis bahwa buku kerja PPDP sangat detail memberikan batasan serta contoh-contoh yang mesti ditaati oleh petugas PPDP, PPS dan PPK.

KERJA SAMA STAKEHOLDERS

Tulisan ini tidak membicarakan semua posisi stakeholders, tetapi menggambarkan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pencoklitan, dimulai dari adanya pengawasan melekat dari mitra penyelenggara Bawaslu kabupaten/kota sampai jajaran adhoc kecamatan dan kelurahan.

Kualitas coklit juga penting terus diawasi, laporan pengawasan bisa langsung dikomunikasikan dan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti setelah terkonfirmasi oleh KPU kabupaten/kota secara berjenjang.

Mitra kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjadi bagian yang sangat penting. Informasi dokumen kependudukan seperti hasil perekaman dan cetakan Disdukcapil. Pada posisi ini, KPU kabupaten/kota bertindak sebagai pemakai data dan dapat mengaksesnya. 

Kegiatan coklit butuh konfirmasi dari Dukcapil untuk menjaga kecermatannya. Misalnya, pemilih baru yang diperoleh petugas saat mencoklit, dimungkinkan berpotensi keliru dalam pencatatan, berpotensi ganda lagi, berpotensi dokumen yang dijadikan acuan adalah kedaluarsa dan tidak terbaca server.

BACA JUGA :  Sebanyak 500 Relawan dan Simpatisan Sangganipa Hadiri Jum’at Berkah

Maka, posisi Dukcapil strategis bagi KPU kabupaten/kota dengan meminta konfirmasi, bahkan memberikan masukannya dari penyandingan data hasil coklit. Begitu juga data pemilih yang di TMSkan karena pemilih tersebut sudah tidak bertempat tinggal sesuai dengan dokumen.

Perlu kehati-hatian dan koordinasikan dengan mitra dukcapil atas keabsahan dokumennya, misal benarkah orang yang dimaksud sudah pindah fisik tetapi belum rubah KTPel dan KK atau sebaliknya. Koordinasi ini menjadi penting dalam menjaga hak pilih seseorang.

Institusi Polri dan TNI juga memberikan informasi anggota aktif yang berdokumen warga Kota Palu serta anggota yang akan pensiun sebelum 10 Desember 2020. pada bagian ini ada data pemilih berkurang (anggota TNI/Polri aktif) dan ada pemilih pemula bertambah (pensiunan).

Posisi publik yang dimaskud dalam tulisan ini adalah masyarakat di basis lokal yakni RT, RW, petugas registrasi pemerintah kelurahan, kemudian aktor masyaraat yang sudah beranak pinak tinggal di wilayah basis-basis TPS.

Olehnya keberadaan publik yang dimaksud dengan memberikan ruang untuk interaksi dengan mendatangi, mengunjungi mereka bahkan mengundang secara formal mereka untuk hadir menguji kualitas data hasil coklit.

Semakin banyak publik melihat data pemilih yang diCoklit akan semakin baik.

PEMUTAKHIRAN PASCA COKLIT

Saat coklit, data disebut data pemilih. Setelah coklit (faktual lapangan), menjadi Daftar Pemilih.

Pada fase ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS)  berperan dalam penginputan data pemilih hasil coklit, disebut Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Coklit yang baik harus ditopang oleh penginputan yang baik. Langkah yang baik adalah ketika masing-masing PPDP saat penyusunan daftar pemilih, dihadirkan oleh PPS, karena PPS akan menginput berdasarkan formulir AB KWK per TPS, di mana formulir AB KWK tersusun dimulai dari barisan data pemilih yang di TMS-kan berkode meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI dan Polri aktif sampai 9 Desember 2020, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk.

Setelah selesai barisan data TMS, maka dilanjutkan dengan data pemilih yang mengalami perubahan elemen nomor KK, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan/RT/RW, jenis disabilitas, status perekaman KTP-el,  keterangan penjelasan.

BACA JUGA :  Operasi Zebra 2024: Kecelakaan Menurun, Tilang Meningkat

Barisan terakhir yang akan dientry datanya adalah pemilih baru yang belum masuk dalam data pemilih tetapi memenuhi syarat.

Mengentry pemilih baru ini membutuhkan kecermatan PPS dan kehadiran  PPDP, karena PPDP saat menulis elemen data pemilih baru dilakukan dengan tulisan tangan dan juga dilengkapi dokumentasi KTP-el/KK pemilih.

Maknanya, jika penulisan elemen data keliru maka PPDP dan PPS bisa membuka arsip KTP/KK pemilih yang dimaksud.

Tiga barisan data (jenis data) ini terinput dalam Formulir AB KWK per TPS. PPS memeriksa kembali A KWK dan AA KWK coklit jangan sampai ada terlewatkan.

PPS sebelum menyerahkan AB KWK melakukan koordinasi sekali lagi ke pemerintah kelurahan, RT/RW untuk menyampaikan hasil penyusunan DPHP.

Selanjutnya PPS menyerahkan softcopy/hardcopy AB KWK dan rekapan AB 1 KWK hasil Rapat pleno terbuka kepada kepada PPK dan Operator Sidalih Kecamatan yang sudah ditandatangani oleh PPS.

DPHP dari PPS inilah yang akan di rekap ditingkat kecamatan kedalam Formulir AB.2 KWK. Selanjutnya KPU kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi DPHP dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih sementara.

Basis Daftar Pemilih sementara adalah AB KWK yang jumlahnya 699 TPS selanjutnya AB KWK ini yang diinput ke dalam Sidalih.

Sifat teknis AB KWK ini adalah menimpah data Pemilih A.KWK selanjutnya akan menghasilkan susunan daftar pemilih cocok, pemilih ubah data dan pemilih baru. Sedangkan pemilih TMS tidak ada tampil lagi dalam daftar pemilih sementara yang didownload dari Sidalih.

Selanjutnya KPU akan mencetak DPS kedalam Format A.1.KWK untuk diumumkan ke publik.

Masukan dan tanggapan publik akan dilakukan pada fase Daftar Pemilih Sementara (DPS). Di sini penting posisi KPU melayani dengan turun ke basis-basis TPS untuk proaktif meminta masukan dan tanggapan masyarakat.

Masukan dan tanggapan masyarakat dilengkapi dokumen dan data pendukung. Selanjutkan PPS akan melakukan penginputan dan entry perbaikan DPS yang disebut Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan direkapitulasi melalui jenjang kelurahan, kecamatan.

Oleh KPU kabupaten/kota, dilakukan rekapitulasi DPSHP. Selanjutnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Sidalih yang dicetak dalam Formulir A.3.KWK.

Masa waktu mulai dari penyusunan data pemilih  sampai batas akhir penetapan DPT selama empat bulan, dimulai 15 Juni 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020. ***

*Penulis adalah Anggota KPU Kota Palu