Jakarta – Ambo Enre, petani asal Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Dirkrimsus Polda Sulteng ke Bareskrim. Laporan ini atas tindakan diduga tidak profesional oleh Dirkrimsus Polda Sulteng telah menerbitkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penyidikan atas laporan dugaan aktifitas ilegal PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Ambil Ente selaku Ketua Serikat Petani Petasia Timur didampingi kuasa hukumnya Hardi Firman mengatakan, laporan itu telah disampaikan ke Biro Wassidik Bareskrim. Mereka menilai, ada beberapa kekeliruan atas dihentikannya laporan Ambo Enre, di antaranya tidak dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di ajukan pelapor (klien).
“Padahal sudah diajukan KTP saksi kepada penyidik,” katanya.
Selanjutnya kata dia, adanya maladministrasi dilakukan oleh penyidik dalam SP2HP 7 Juli 2021. Padahal laporan polisi dilakukan pada 22 November 2021 berdasarkan Nomor LP : B/345/XI/2021/SPKT/Sulteng.
Lebih lanjut ujarnya, terdapat keterangan oleh penyidik berdasarkan SP2HP tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan bahwa PT ANA sudah memiliki izin lengkap dan lebih mengarah ke tindak pidana penyerobotan lahan di kriminal umum.
Sedangkan diketahui menurutnya, bahwa PT ANA hanya mengantongi izin lokasi (Inlok) diterbitkan pada September 2021. Sementara dengan penyidik mengarahkan ke kriminal umum.
Olehnya mereka menilai, penyidik mengakui lahan Ambo Enre sah dan PT ANA melakukan aktifitas ilegal di atasnya, sehingga di mana hal tersebut sudah memenuhi ketentuan pidana dalam Undang-undang Perkebunan pasal 107 huruf b.
Kemudian, kata dia, dalam proses penyelidikan, Kliennya tidak pernah diundang atau diberikan kesempatan untuk menghadiri gelar perkara. Berdasarkan surat ketetapan dengan No. S.tap/49/IX/2022/Ditreskrimsus. Mereka menilai adanya maladministrasi dalam Surat Ketetapan Polda Sulteng di mana kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan.
Mengingat pada Surat Ketetapan tersebut, pada angka 6 dan 7, terdapat Surat Perintah penyidikan lanjutan No: SP.Lidik/434.a/XI/2021/Ditreskrimsus, 17 Juni 2021. Surat Perintah tugas lanjutan No: SP.gas/433.a/XI/2021/Ditreskrimsus, 17 Juni 2021.
“Berdasarkan hal tersebut, bagaimana mungkin dilayangkan surat perintah penyelidikan lanjutan pada 17 Juni 2021, sementara laporan masuk pada 22 November 2021,” ucapnya.
Sehingga mereka menyimpulkan terdapat cacat hukum atas Surat Ketetapan tersebut, dan harus dicabut, serta proses penyidikan di lanjutkan.
Berdasarkan poin pertimbangan di atas, mereka menilai kepolisian daerah Sulteng dalam melakukan penyelidikan tidak profesional, transparan, tidak berimbang dan diduga ada keberpihakan kepada PT ANA.
Tidak sampai di situ, Ambo Enre juga mendatangi kantor Ombudsman Republik indonesia untuk melaporkan dugaan maladministrasi Perizinan dimiliki oleh PT Agro Nusa Abadi dalam hal ini Izin lokasi di terbitkan Bupati Morowali Utara September 2021.
Dan 2018, Ombudsman perwakilan Sulteng telah mengeluarkan Ombudsman Brief tentang maladministrasi pada sektor perkebunan di kabupaten Morowali Utara terkait dokumen Izin lokasi dan IUP PT ANA 2014 yang tegas dinyatakan sebagai maladministrasi.
“Kami berharap masih ada keadilan di Republik ini. Sangat jelas kita ketahui bahwa PT ANA sudah beroperasi sejak 2006 sampai saat ini tanpa mengantongi legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga telah menimbulkan kerugian daerah pada umumnya dari sektor pendapatan daerah dan kerugian masyarakat pada khususnya,” pungkasnya.(IKRAM)