PT ANA Penuhi Perintah Gubernur Sulteng

oleh -
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bersama Tenaga Ahli Gubernur, M Ridha Saleh dan Karo Adpim, Eddy Nicolas Lesnusa. (FOTO: IST)

PALU – Perusahaan kelapa sawit, PT Agro Nusa Abadi (ANA) merespon Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang perintah pelepasan lahan seluas 282,74 hektare (Ha) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Menurut Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, M Ridha Saleh, Gubernur Sulteng telah memerintahkan kepada tim mediasi untuk segera memfasilitasi pelepasan lahan seperti yang dimintakan oleh PT ANA.

“Pak gubernur telah mendisposisi surat permohonan PT. ANA kepada Biro Hukum,” ungkap Ridha Saleh, Jumat (03/05).

Kata dia, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura juga meminta agar pelepasan lahan yang masih tersisa di Desa Bungintimbe segera diproses sesuai dengan kesepakatan mediasi sebelumnya antara semua pihak.

“Dalam hal ini, Pak Gub juga menekankan kepada PT ANA agar segera mengurus HGU (Hak Guna Usaha) di atas tanah yang sudah clear and clean agar kegiatan investasi PT ANA bisa berjalan normal,” ujarnya.

Direktur PT ANA, Doni Yoga Perdana, berterima kasih kepada Gubernur Sulteng yang telah menyelesaikan konflik lahan yang sudah berkepanjangan ini.

“PT ANA juga tetap berharap agar proses pelepasan tanah yang dimksud tetap didampingi oleh Pemda sebagai mediator selama ini,” harap Doni Yoga Perdana.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melepaskan 282,74 hektare (Ha) lahan PT ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.

Hal tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulteng Nomor: 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi multi pihak yang panjang selama kurang lebih 1,5 tahun dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subjek maupun objek secara berjenjang dari desa hingga provinsi. (RIFAY)