Akhir Ramadhan, BAZNAS Sigi Turunkan Mubalig Zakat

oleh -
Ketua BAZNAS Sigi, Hari Wijaya saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan pelepasan Mubaligh Zakat Sigi, di salah satu kedai kopi, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Jumat (14/4). Foto: ist

SIGI – Sekretaris Kabupaten (Sekab) Sigi Nuim Hayat melepas Mubaligh Zakat Tim Safari Ramadhan 1444 H Kabupaten Sigi yang diturunkan di 10 terakhir bulan Ramadhan. Kegiatan pelepasan ini digelar, di salah satu kedai kopi, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Jum’at (15/04).

Nuim Hayat di kesempatan itu meminta, agar para da’i Mubaligh Zakat BAZNAS Sigi menyampaikan pemahaman tujuan dan makna arti zakat itu sendiri. Selain itu, para da’i juga memberikan pencerahan yang sejuk pada jamaah di masjid, agar berkehidupan ini selalu berjalan dengan tenang, tidak membuat hal hal yang negatif yang bisa merusak tatanan yang sudah baik.

Sekab Sigi juga menambahkan, penguatan zakat selalu perlu dilakukan, karena zakat merupakan sebuah kekuatan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Hal ini pula akan sangat terbantu bila keberadaan BAZNAS, memasuki ruang-ruang yang belum tersentuh oleh program pemerintah, sehingga kesejahteraan dapat merata.

BACA JUGA :  Komunitas Manhal Gelar Pameran Kebencanaan Pangan Lokal

“Kita akan mengevaluasi nantinya zakat ASN yang selama ini sudah berjalan, dan kita akan dorong ini sebagai kekuatan untuk bisa membatu masyarakat, ” ujarnya.

Sementara Ketua BAZNAS Kabupaten Sigi Hadi Wijaya menyampaikan, zakat merupakan hal wajib yang harus ditunaikan bagi mereka yang sudah berkecukupan, karena zakat akan menyucikan diri, dan banyak dalil firman Alqur’an maupun hadits menyatakan terkait zakat.

“Zakat hukum wajib dan salah satu rukun Islam. Zakat fitrah yang ditunaikan saat bulan Suci Ramadhan salah satunya, yang wajib di keluarkan setiap jiwa, ” kata Hadi

BACA JUGA :  Komunitas Manhal Gelar Pameran Kebencanaan Pangan Lokal

Zakat terbagi dua yaitu, zakat fitrah dan zakat Maal, zakat Maal atau zakat harta yang dikenakan pada setiap harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat maal terdiri dari simpanan kekayaan seperti, uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

“Inilah yang akan disampaikan da’i zakat kita, sehingga masyarakat tahu arti zakat sebenarnya,” kata Hadi.

BAZNAS Sigi lanjutnya, mengucapkan terima kasih pada Pemda Sigi, dalam hal ini Sekab Sigi Nuim Hayat, yang melepas Mubalig Zakat BAZNAS Sigi. Serta dirinya juga berterimakasih pada ASN Pemda Sigi yang sudah memberikan pemotongan penghasilannya setiap bulan ke BAZNAS Sigi.

BACA JUGA :  Komunitas Manhal Gelar Pameran Kebencanaan Pangan Lokal

“Acara pelepasan Mubaligh Zakat ini kita kemas sederhana penuh keakraban, juga kita mengundang amil UPZ OPD Pemda Sigi, untuk menerima hak dari pengumpulan selama ini, serta media partner BAZNAS Sigi yakni teman-teman wartawan, yang selama ini menyebar informasi apa yang sudah dilakukan oleh BAZNAS Sigi, ” ungkapnya. HW