PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada Denny Kurniawan Sia Direktur PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Satya Adhi Cipta menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

“Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Akta otentik yang mengandung keterangan palsu` melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Demikian putusan dibacakan Ketua Mejelis Hakim Chairil Anwar, turut dihadiri JPU dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya juga menyatakan , barang bukti berupa nomor satu sampai enam, di antaranya satu berkas persyaratan permohonan perubahan kesatu IUP Operasi Produksi PT. ANI ke DPPMPTSP Sulteng tahun 2018, digunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa David Israel Supardi.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada para pihak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Hal sama berlaku baik JPU maupun terdakwa.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG