PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan lima Rancangan Peaturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022.

Lima Raperda yang ditetapkan tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Taperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dari lima Raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan prakarsa atau inisiatif DPRD Sulteng dan duanya lagi usulan dari Pemprov Sulteng.

Penetapan Perda tersebut berlangsung dalam rapat rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, DPRD Sulteng, Selasa (02/08), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, didampingi Waket III, Muhartam Nurdin dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Sulteng. Sementara pihak Pemprov diwakili oleh Pj Sekretaris Provinsi, Dr. Rudi Dewanto.

“Lima Raperda yang telah ditetapkan tersebut, sebelumnya telah digodok oleh Pansus. Kelimanya merupakan Perda yang sangat urgen dan akan sangat bermanfaat, baik langsung maupun tidak langsung bagi pencapaian visi misi Pemerintah Provinsi Sulteng saat ini,” kata Waket I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim. *