PALU, MAL – DPRD Kota Palu memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai salah satu regulasi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ranperda tersebut menjadi salah satu dari empat Ranperda yang disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu untuk dibahas pada tahun mendatang. Penetapan dilakukan dalam rapat Penetapan Propemperda Tahun 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/7).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, S.Sos., M.Si., mengatakan Ranperda tersebut perlu mendapat perhatian karena isu yang diatur telah berkembang menjadi persoalan nasional dan membutuhkan regulasi di tingkat daerah.

“Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tetapi ini sudah menjadi isu nasional dan berbagai kelompok masyarakat sudah mulai bergerak. Karena itu saya berharap Ranperda ini menjadi salah satu prioritas,” ujar Arif.

Menurutnya, pembentukan regulasi daerah harus disesuaikan dengan kemampuan pembahasan legislasi DPRD dan Pemerintah Kota Palu agar seluruh agenda Propemperda dapat berjalan efektif.

Dari lima usulan Ranperda yang berasal dari lingkungan DPRD, hanya empat yang ditetapkan masuk dalam Propemperda 2027. Selain Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, tiga Ranperda lainnya yakni Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, serta Ranperda Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan.

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, S.Ak., menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Menurut Rezky, regulasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan masyarakat yang berkembang saat ini.

“Kalau saya melihat, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini sangat urgen. Penyakit menular seksual meningkat dan berbagai penyimpangan seksual saat ini sudah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Rezky.

Ia menilai keberadaan payung hukum daerah diperlukan agar pemerintah memiliki dasar dalam melakukan upaya pencegahan, edukasi, serta penanganan terhadap persoalan yang berkaitan dengan perilaku sosial di masyarakat.

Selain Ranperda tersebut, DPRD Kota Palu juga memprioritaskan regulasi terkait perlindungan cagar budaya dan situs kebencanaan. Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, mengatakan regulasi itu penting untuk menjaga situs-situs kebencanaan pascabencana 2018 yang memiliki nilai sejarah dan edukasi.

“Situs-situs kebencanaan pascabencana 2018 memiliki nilai sejarah dan edukasi yang harus dilindungi melalui regulasi daerah. Ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas Kota Palu sebagai Geopark City,” jelas Mutmainnah.

Dengan masuknya Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dalam Propemperda 2027, DPRD Kota Palu berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial di daerah.