PALU- Tim Resmob Polres Palu berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Gn alias Ojo. Ojo sendiri merupakan residivis dan melakukan aksi pencuriannya sebanyak tiga kali pada tempat sama, di Jalan Cempedak, KotaPalu.

Ojo ditangkap di Jalan Gusti Ngurah Rai, setelah petugas berpura-pura sebagai pembeli motor hasil curiannya.

Dia dalam melakukan aksinya tidak sendiri, Dia ditemani rekannya RPL alias Omi, yang juga turut ditangkap diamankan di Jalan Tg. Tururuka, Kota Palu.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B /766/ VIII /2021 / SPKT/Polres Palu/ Polda Sulteng, Tanggal 21 Agustus 2021.

“Menerima laporan, Tim Satreskrim, kemudian mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan sehubungan dengan kasus tersebut, “kata Kapolres Palu.

Sehingga Pada pukul 15.00 WITA, Kata Bayu, tim mendapat info bahwa pelaku dari pencurian Ojo berdomisili di wilayah Kel.Nunu Kota.Palu.

“‘Pelaku sempat menawarkan sepeda motor curian, kepada Informan, ” katanya.

Bayu mengatakan, tim kemudian menghubungi/menelpon Pelaku Ojo dengan berpura-pura sebagai pembeli sepeda motor dan mengajak transaksi Jual beli di Jln. I Gusti Ngurah Rai Kota.Palu, Sabtu (21/8).

“Pelaku datang membawa sepeda motor curian, tim langsung melakukan penangkapan, serta mengamankan Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat street warna hitam, “ujarnya.

Bayu menambahkan, setelah pelaku dan barangbukti berhasil diamankan, kemudian dilakukan introgasi singkat terhadap Ojo.

“Pelaku membenarkan melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama-sama dengan Omi, ” katanya.

Berdasarkan info tersebut kata Bayu, tim kemudian melakukan penyelidikan mengenai keberadaan Omi dan berhasil mengamankannya, sedang berada di rumah temannya dijalan Tg.Tururuka Kec.Palu Selatan Kota.Palu.

“keduanya lalu dibawa untuk diproses hukum lebih lanjut, ” tukasnya. (Ikram)