PALU – Dandim 1306 Donggala-Palu, Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang menghentikan sementara proses pembangunan hunian tetap (Huntap) III di Keluarahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.

“Ini terdampak pada sejumlah hal dan makin memperpanjang waktu dalam proses relokasi penyintas dari hunian sementara (Huntara), karena butuh waktu untuk penetuan lahan lagi. Kemudian perlu dilean clearing lagi,”ucap Dandim saat rapat bersama Panitia khusus (Pansus) Rehabilitasi dan Rekontruksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Kamis (1/4).

Bahkan, Dandim menilai, penundaan itu bisa memunculkan masalah baru di tengah masyarakat. Dia mencotohkan seperti apa yang terjadi di Kabupaten Donggala. Dimana, masyarakat Kelurahan Loli yang kini tidak mau lagi menerima Huntap, tapi inginkan dana stimulan.

“Apabila penundaan terlalu lama, bisa jadi seperti yang dialami oleh Donggala. Karena progresnya lama, maka masyarakat yang tadinya mendesak Huntap kini menginginkan stimulan,” terangnya.

Sementara, kata Dandim, proses perubahan terkait peruntukan batuan bagi korban bencana sendiri sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan karena terkait dengan anggaran.

Ia bahkan menilai, sudah dua tahun berlalu yang diributkan adalah lokasi pembangunan, padahal menurut dia, dua tahun itu harusnya sudah dilakukan pembangunan. Masyarakat korban bencana harusnya tidak ada lagi di Huntara.

“Kalau masih memikirkan dimana lokasi pembangunan, sesungguhnya progres kita ini mundur pak, karena sudah mau jalan tiga tahun. Itupun masih berseteru dengan masyarakat, makanya percepatan itu harus segera terealisasi,” katanya.  

Karena itu Dandim dalam kesempatan tersebut berharap pemerintah dan pihak terkait harus bisa bertindak tegas terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, terkait peruntukan bantuan stimulan maupun Huntap.

Bahkan, ia menyarankan setelah ada lokasoi jangan ada lagi janji atau diberikan pilihan kepada masyarakat tentang pilihan Huntap Risha atau Huntap Mandiri. Harus tegas, jangan lagi ada pilihan. Kalau pakai koma lagi, pasti banyak tuntutan, karena kita memikirkan masyarakat banyak.

“Mari kita berfikir, banyak masyarakat yang menempati lokasi yang telah ditetapkan atau banyak yang dikorbankan yang saat ini masih berada di Huntara? Lebih dosa mana kita membiarkan ribuan masyarakat yang masih tinggal di Huntara daripada itu,” tegasnya.

Dandim berharap, Pemerintah Kota Palu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa bekerja sesuai petunjuk yang telah ditentukan, dalam hal menempatkan sesuatu sesuai dengan peruntukannya. Serta dukungan dewan untuk sama-sama bekerja menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita tidak bisa pikir sektor satu. Mungkin kita bisa mengabulkan permintaan masyarakat di desa A misalnya. Jika diterima usulan itu, pasti wilayah lain akan menuntut hal yang sama. Inj bisa menjadi kesenjangan sosial yang baru,” pungkasnya. (YAMIN)