PALU – Panitia khusus (Pansus) Rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab Rekon) bencana alam Kota Palu 2018,di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali melaksanakan kerja-kerja percepatan tahapan Rehab rekon benca alam, Selasa (30/09).

Rapat Pansus itu dilaksanakan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, dipimpin Ketua Pansus, Moh. Syarif dan dihadiri seluruh perwakilan fraksi-fraksi, perwakilan Pemerintah Kota Palu, Forum Talise Bersatu (Tabe) dan Aliansi Korban bencana bersatu.

Dikesempatan itu, Aliansi Korba Bencana membawa empat point tuntutan kepada Pansus untuk meneruskan kepada Pemerintah Kota Palu. Pertama, penuhi hak-hak dasar korban bencana. Dua, berikan kepastian Huntap bagi warga yang menolak relokasi. Tiga, DPRD Kota Palu harus mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palu untuk segera memenuhi hak-hak korban bencana alam. Empat, berikan kepastian pemenuhan hak  penyitas setelah Inpres Nomor 10 Tahun 2018.

Atas tuntuttan itu, Anggota Pansus asal Fraksi Hanura, Ridwan Basatu mengataka, terkait dengan tuntutan dari point pertama dan tiga, saat ini pemerintah Kota Palu sedang dalam proses pelaksanaannya. Kemudian, pada tuntutan di point dua, harus kembali dibicarakan untuk mencari solusinya, dan tuntutan point empat, harus dibangun  kesepatakan antara pemerintah dan masyarakat.

“Saya kira tuntutan sudah jelas, khusus Inpres Nomor 10 Tahun 2018, yang ini kita harus bangun kesepakatan seperti apa Inpres ini,” ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Pansus, Moh. Syarif menyampaikan,  kendala saat ini adalah, Pemerintah Kota Palu dan DPRD masih menunggu rekomendasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam menyusun tata ruang Kota Palu.

“InsyaAllah hari ini turun dari kementerian, kemudian kita akan membahas tataruang Kota Palu,” katanya.

Kata dia, pernyataan dari perwakilan penyintas akan menjadi pertimbangan untuk disampaikan ke pemerintah, tetapi bukan menjadi sebuah keputusan.  Karena menurut dia, pemerintahan itu isinya banyak, banyak rakyat yang memiliki keinginan, yang kemudian akan dipertimbangkan semua kebijakan.

Terkait dengan penyaluran dana stimulan. Menurut Syarif,  kurang lebih ada 14 kelurahan yang berada di pesisir pantai di Kota Palu. Pihaknya masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 10 terkait dengan batas badan pantai.

“Memang awalnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagian telah melakukan pembayaran dana stimulan. Kemudian pernyataan-pernyataan untuk relokasi mandiri juga sudah dilakukan tetapi sebagian besar belum dilakukan. Karena mengingat tata ruang Kota Palu itu masih dalam proses pembahasan, InsyaAllah dalam waktu yang dekat,” terangnya.

Hingga saat ini, Rapat Pansus untuk kerja-kerja percepatan tahapan Rehab rekon benca alam itu masih sedang berjalan. (YAMIN)