PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD) tahun 2019.

Rapat Peripurna tersebut dipimpin Wakil ketua I DPRD Kota Palu, Erman lakuana,  dilaksanakan, di ruangan sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (29/06).

Sekertaris Kota (Sekot) Palu yang mewakili Wali kota menyampaikan, Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dengan dilampirkan laporan keuangan tahun 2019 telah diaduit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng untuk dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).

Asri menyampaikan bahwa hasil audit BPK Perwakilan Sulteng, atas laporan hasil keuangan Pemkot Palu menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga keberhasilan tercapainya WTP atas kerja keras baik dari pemerintah maupun pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Maka disampaikan dalam ketentutan pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mnedagri)  Nomor 13 tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hail BPK Sulteng, serta ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembidaan. Pembahasan dan klarifikasi atas hasil audit BPK Sulteng oleh DPRD  hanya dilakukan terhadap laporan keuangan daerah yang tidak memperoleh opini WTP.

“Namun demikan, pemerintah Kota Palu tetap meminta saran dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,sesuai dengan fungsi dewan dalam pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Asri menjelaskan, pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2019, untuk realisasi pendapatan sebesar Rp2 triliun lebih.  Realisasi belanja daerah sebesar Rp1 triliun lebih, realisasi penerimaan pembiayan daerah  Rp196 miliar lebih, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Rp322 juta lebih. Hasil realisasi APBD terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1 teriliun lebih.

“ Silpa tersebut bersumber dari peruntukan tidak bisa digunakan untuk pembiyaan kegiatan lain, antara lain dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, bok Paud, bo Kesehatan, Bo Keluarga Berencana (KB), Bo administrasi kependudukan, CHT rokok, dana bos pusat, khas BLUD, khas kepitasi dan fisik, serta bantuan hibah dana stimulan rehablitasi dan rekonstruksi penanganan kebencanaan,” jelas Asri.

Menanggapi hal tersebut, seluruh fraksi melalui naskah pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna yang beragendakan pendapat umum fraksi, menyatakan telah menyetujUi Ranperda tersebut untuk dibahas ditingkat selanjutnya. (YAMIN)