POSO – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar sidang pembacaan putusan sengketa lahan antara penggugat Cristina Mbayowos dengan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Kamis (04/06).

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim, menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, PN Poso sebelumnya telah melakukan upaya mediasi antara para pihak, tepatnya pada bulan Februari 2020, dengan hakim mediator Moh. Syahrani.

Pada 23 Februari 2020, kata dia, hakim mediator melaporkan bahwa upaya mediasi antara pengugat dan tergugat tidak membuahkan hasil, sehingga perkara dilanjutkan.

Majelis hakim melalui amar putusan yang dibacakan hakim anggota, Deni Lipu, SH, menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, eksepsi maupun replik dari kedua belah pihak, maka majelis berkesimpulan bahwa perkara sengketa lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso yang diajukan Dr. Christina Mbayowos terhadap PB Alkhairaat, tidak dapat diterima.
Sebab, kata dia, laporan penggugat dinilai cacat formil, sebab pihak pemberi hibah dalam hal ini Pemprov Sulteng, tidak ikut ditarik dalam perkara itu sehingga penggugat sendiri tidak dapat menjelaskan asal muasal penghibaan atas lahan yang disengketakan.

“Majelis menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.481.000 serta menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Alkhairaat Sulawesi Tengah,” ungkap Deni Lipu.

Selasai pembacaan putusan, pihak tergugat dalam hal ini Ibrahim Ismail, S.Ag yang mewakili PB Alkhairaat menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara kuasa hukum penggugat, Moh.Taufik D Umat, SH, CPL menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Pantauan media ini, sidang dipimpin ketua majelis, Syawaludin, SH dengan hakim anggota Deny Lipu, SH dan Moh. Syafii, SH. (MANSUR)