PALU- Konflik Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi tengah (Sulteng) terutama terjadi di wilayah Kecamatan Lore Peore dan Lore Timur, menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Sulteng.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, memantau perkembangan kasusnya melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, sebuah unit kerja dibentuk untuk mengurai dan menuntaskan konflik agraria di Sulteng.
Konflik antara Bank Tanah dan warga sudah terjadi di Desa Watutau (Kecamatan Lore Peore), serta terdampak ke beberapa desa lain seperti Winowanga, Alitupu, Kalemago, dan Maholo. Gubernur Anwar Hafid sudah melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut, untuk melihat dari dekat hegemoni ruang dilakukan oleh Bank Tanah.
Hasilnya, Gubernur menegaskan tidak boleh ada pengambilan lahan warga. Ia menyarankan harus enclave.
Gubernur telah dua kali mengirim surat ke Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, untuk meminta peninjauan kembali atas pengambilalihan sepihak tanah-tanah warga.
Surat pertama 14 Juli 2025, perihal peninjauan kembali pemberian hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Desa Watutau.
Di tengah situasi masih dinamis terkait sengketa lahan, warga di sana kini dipersiapkan menjadi lokasi latihan bagi jajaran kepolisian. Berdasarkan rujukan koordinasi institusi, Satuan Brimob Polda Sulteng mengumumkan rencana pelaksanaan Pelatihan Pembulatan dan Pembaretan bagi Personel Brigadir serta Bhayangkara Remaja, berlangsung 13 – 15 April 2026 lalu.
Kehadiran personel Satuan Brimob di tengah situasi sengketa tersebut ditengarai memperkuat tekanan psikologis bagi masyarakat setempat. Meskipun agenda tersebut diklaim sebagai kegiatan latihan internal yang tidak bersentuhan langsung dengan sengketa lahan, warga mengaku bahwa keberadaan aparat berseragam di atas tanah sedang berkonflik justru memperdalam rasa was was dan rasa tidak aman dalam beraktivitas. Dalam suratnya pertama,14 Juli 2025 Gubernur menyampaikan sejarah pemanfaatan lahan di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, telah bermula jauh sebelum munculnya izin korporasi. Sejak era 1990-an, masyarakat hukum adat setempat secara turun-temurun mengelola lahan padang tersebut sebagai lambara atau area penggembalaan ternak komunal.
Namun, ruang hidup tersebut mulai bersinggungan dengan kepentingan industri pada 1995, saat Menteri Agraria/Kepala BPN menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.740 hektare bagi PT Perkebunan Hasfarm Napu.
Meski memegang konsesi lahan sangat luas, PT Perkebunan Hasfarm Napu tercatat hanya memanfaatkan sekitar 10 hektar lahan untuk budidaya teh. Memasuki 2002, perusahaan tersebut praktis menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.
Kekosongan pengelolaan tersebut kemudian diisi kembali oleh masyarakat secara terus-menerus menggarap lahan tersebut menjadi kebun kopi, kakao, dan tanaman pangan lainnya sebagai tumpuan utama ekonomi keluarga.
Dinamika penguasaan lahan berlanjut pada 2011 melalui mekanisme lelang yang memenangkan PT Sandabi Indah Lestari. Status lahan kemudian beralih menjadi HGU Nomor 00001/Poso dengan luas tetap sama.
Persoalan mencapai puncaknya ketika Badan Bank Tanah mulai melakukan penetapan batas melalui pemasangan patok dan plang di area kini telah menjadi pemukiman dan perkebunan produktif milik warga.
Kehadiran patok-patok tersebut memicu gelombang penolakan masif dari masyarakat Desa Watutau dan wilayah sekitarnya. Aksi demonstrasi pecah, di mana warga memindahkan plang-plang pembatas dari lahan garapan mereka ke kantor Kecamatan Lore Peore sebagai bentuk protes atas ancaman kehilangan hak atas tanah.
Langkah perlawanan tersebut direspons oleh Badan Bank Tanah dengan menempuh jalur hukum, yang berujung pada pelaporan 12 orang warga ke Polres Poso pada awal Agustus 2024 dengan tuduhan tindak pidana tertentu.
Kemudian surat susulan kedua 29 Desember 2025, Gubernur meminta lahan masuk dalam klaim sepihak Bank Tanah dikeluarkan. Gubernur Sulteng menegaskan bahwa klaim Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 6.648 hektar di Lembah To Pekurehua, khususnya di Desa Watutau, memicu keresahan sosial dan mengancam keberlangsungan Cagar Biosfer Lore Lindu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai Gubernur melakukan kunjungan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat terdampak. Dalam temuan lapangan tersebut, Gubernur mengonfirmasi bahwa wilayah diklaim Bank Tanah merupakan zona penyangga Cagar Biosfer telah diakui UNESCO sejak 1977.
Wilayah tersebut bukan ruang kosong, melainkan pemukiman produktif dan situs peradaban megalitikum yang menjadi ruang hidup masyarakat adat Tampo Pekurehua Wanua Watutau.
Data teknis menunjukkan bahwa klaim HPL seluas 2.840,68 hektare di Desa Watutau mencakup area sangat vital bagi warga, diantaranya, lahan Produktif 1.065 hektar perkebunan kopi, kakao, dan palawija, serta 412 hektare percetakan sawah.
Ruang Komunal, 1.356 hektare lahan penggembalaan ternak dan kolam budidaya ikan. Kemudian wilayah pemukiman, situs perkampungan tua, pekuburan adat, hingga lahan persiapan pemekaran Kabupaten Tampo Lore melalui program Kota Terpadu Mandiri (KTM) 2006.
Gubernur menilai langkah Badan Bank Tanah yang mengonversi wilayah tersebut menjadi aset negara untuk kepentingan investasi telah mengabaikan prinsip Man and Biosphere (MAB) Unesco. Prinsip tersebut menandakan bahwa manusia dan kebudayaan lokal adalah bagian tak terpisahkan dari konservasi alam.
“Klaim ini menghapus keberadaan masyarakat adat sebagai subjek utama penjaga keanekaragaman hayati. Jika tidak segera ditangani secara bijak, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal,” tegas Gubernur.
Pemerintah Provinsi kini mendorong solusi berkeadilan guna memulihkan rasa aman masyarakat dan menjaga status internasional Cagar Biosfer Lore Lindu.**

