DONGGALA – Salah seorang pelaku pencurian dokumen penting Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala inisial ADK, diketahui merupakan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat, jika terbukti ada P3K yang terlibat.

“Saya sudah mendatangai Polres Donggala untuk memastikan selaku Kabid Disiplin ingin memastikan bahwa ada P3K yang terlibat,” ujar Kepala Bidang Disiplin BKPSDM Kabupaten Donggala, Mariyadi, Rabu (06/05).

Saat ini, kata Mariyadi, pihaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Setelah data pelaku terkonfirmasi jelas, BKPSDM akan segera mengambil langkah hukum administrasi kepegawaian.

“Nanti kalau sudah ada hasil penyelidikannya, saya minta pihak Polres untuk melaporkan siapa-siapa orangnya. Kalau nanti misalnya ada P3K akan kita langsung berhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Terkait jenis dokumen yang dicuri, Mariyadi mengaku bahwa hal itu masih menjadi ranah dan wewenang penuh BPKAD.

Pihaknya saat ini fokus memastikan status kepegawaian tersangka untuk tindak lanjut disiplin. ***