PALU, MAL — Anggota DPR RI Komisi II, Longki Djanggola, mengatakan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui hak memilih pemimpin dalam pemilihan umum, tetapi juga melalui ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Hal itu disampaikan Longki dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Aula DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Palu, Ahad (8/11).

Menurut Longki, suara masyarakat harus tetap didengar setelah proses pemilu selesai. Masyarakat juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan harapan dan mengawal penyelenggaraan negara.

“Dalam konteks kehidupan demokrasi saat ini, tantangan kita bukan hanya bagaimana rakyat dapat memilih pemimpinnya melalui pemilihan umum, tetapi juga bagaimana suara rakyat tetap didengar setelah proses pemilihan umum selesai. Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara,” tegasnya.

Ia mengatakan, penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi salah satu tugas MPR RI harus dimaknai sebagai komunikasi dua arah antara lembaga negara dan masyarakat.

Aspirasi tersebut, kata dia, mencakup berbagai persoalan, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, pembangunan daerah, keadilan sosial hingga penegakan hukum.

Karena itu, Longki menilai MPR perlu terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda, akademisi, tokoh agama, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya.

“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang kepada seluruh rakyat untuk didengar dan dihargai,” ujarnya.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat merupakan esensi demokrasi Indonesia, sedangkan konstitusi menjadi pedoman sekaligus batas bagi penyelenggara kekuasaan negara.

Menurutnya, kedaulatan rakyat tidak hanya berkaitan dengan hak memilih, tetapi juga hak memperoleh keadilan, mendapatkan pelayanan negara, dan menikmati hasil pembangunan secara merata.

Melalui sarasehan tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami kedudukan dan kewenangan MPR RI sekaligus memperkuat komitmen kebangsaan dalam merawat demokrasi dan persatuan nasional.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Muhammad Tavip, menjelaskan bahwa keanggotaan MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan DPD RI.

Saat ini, jumlah anggota MPR RI sebanyak 732 orang, terdiri atas 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI.

Tavip mengatakan, sarasehan kebangsaan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan MPR RI melalui diskusi serta pertukaran informasi.

Ia menegaskan, forum tersebut tidak semestinya hanya menjadi ruang penyampaian materi satu arah, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pandangan dan pengetahuan.

“Karena ini sarasehan, saya tidak datang untuk memberi kuliah atau memberitahu. Peserta yang hadir tentu memiliki pengetahuan luas. Yang ingin saya bangun adalah diskusi dan saling berbagi informasi, sehingga masyarakat semakin memahami kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan MPR RI,” ujar Tavip.