PALU, MAL — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami dalang utama atau pemberi perintah di balik kasus penyadapan Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk mengusut tuntas perkara yang mencoreng institusi tersebut.
Tim khusus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dengan fokus utama mencari sosok yang memberikan instruksi ilegal. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya.
“Semua akan kita telusuri,” kata Komjen Asep Safrudin, Kabareskrim Polri.
Selain Jenderal Listyo Sigit, tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Penyelidikan intensif dilakukan di lingkup Mabes Polri guna mengungkap motif sebenarnya dari aksi penyadapan Prabowo yang diduga berlangsung sejak tahun 2025.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Kasus ini mencuat setelah adanya informasi mengenai penyadapan terhadap lebih dari 6.000 nomor telepon, termasuk tokoh media dan aktivis LSM. Meski identitas pemberi perintah belum diumumkan, Polri memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan UU ITE.
“Kalau ini penegakan hukum, maka kepada Pak Listyo Sigit harus diberikan kesempatan yang besar untuk membuka seluruh sadapan tersebut dan diuji di pengadilan,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi para terdakwa untuk melakukan pembelaan di persidangan nantinya. Pengungkapan aktor intelektual di balik kasus penyadapan Prabowo dianggap krusial demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
