PALU, MAL – PT Palu Indo Konstruksi Pratama (PIK) empat kali tidak menghadiri persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Direktur PT Wenang Cemerlang Press, Marlon Sumaraw, di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Kuasa hukum Marlon, Dr Usman, mengatakan, pihak tergugat hanya hadir pada sidang pertama. Dalam empat persidangan berikutnya, PT PIK tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara resmi.

Pada sidang Rabu (4/11), majelis hakim bahkan memperlihatkan bukti pemanggilan oleh jurusita yang telah diterima pihak tergugat. Namun, PT PIK kembali tidak menghadiri persidangan.

Menurut Usman, pihak tergugat sempat meminta penundaan melalui sambungan telepon. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan sekali lagi agar tergugat menghadiri sidang berikutnya.

“Kami meminta hakim tidak memberikan toleransi berlebihan. Pihak yang datang ke pengadilan ingin mencari keadilan. Karena itu, proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara,” tegas Usman.

Ia mengatakan, majelis hakim telah menyampaikan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, terlepas dari kehadiran tergugat.

Gugatan Marlon berkaitan dengan sengketa perjanjian pembangunan Gedung Graha Pena Manado Post di Kota Manado pada 2009, antara PT Wenang Cemerlang Press dan PT Palu Indo Konstruksi Pratama.

Usman menjelaskan, persoalan bermula ketika PT PIK mengajukan tagihan penyelesaian pekerjaan tahap akhir sekitar Rp1,2 miliar. Namun, PT Wenang Cemerlang Press saat itu mempertanyakan sejumlah kerusakan bangunan serta meminta dokumen mekanikal elektrikal gedung sebelum menyelesaikan pembayaran.

Persoalan kemudian berlanjut pada penarikan tanggung jawab pribadi Marlon atas perikatan yang sejak awal dilakukan oleh dua badan hukum.

“Yang mengikatkan diri dalam perjanjian awal adalah badan hukum, yakni PT Wenang Cemerlang Press dengan PT Palu Indo Konstruksi Pratama. Namun, yang kemudian digugat dan dihukum membayar kerugian justru orang pribadi,” jelasnya.

Usman menyebut Marlon baru menjabat sebagai direktur utama PT Wenang Cemerlang Press sekitar 2021, sedangkan perjanjian pembangunan gedung yang menjadi objek sengketa dibuat sebelum dirinya menjabat.

Atas dasar itu, Marlon menggugat PT PIK. Ia menilai kewajiban pembayaran yang timbul dari perjanjian antarbadan hukum semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pihak dalam perikatan, bukan otomatis dibebankan kepada direkturnya secara pribadi.

Dalam petitum, Marlon meminta majelis hakim menyatakan tindakan PT PIK yang menggugat dirinya secara pribadi dalam sengketa perjanjian antarbadan hukum sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta hakim menyatakan seluruh kewajiban pembayaran dalam perjanjian pembangunan Gedung Graha Pena Manado Post merupakan tanggung jawab keperdataan PT Wenang Cemerlang Press sebagai badan hukum mandiri, bukan tanggung jawab pribadi Marlon.

Selain itu, Marlon menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3.854.148.000 dan immateriil Rp2 miliar. Total tuntutan mencapai Rp5.854.148.000 atau sekitar Rp5,85 miliar.

Kerugian materiil tersebut terdiri atas Rp554.148.000 terkait tuntutan yang dinilai salah dibebankan kepada harta pribadi penggugat, Rp300 juta untuk biaya penanganan perkara, serta Rp3 miliar atas kerugian yang disebut timbul akibat kelalaian atau kesembronoan tergugat.

Marlon juga meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan terhadap aset milik tergugat dan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.