JAKARTA, MAL — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (04/11).

Langkah tegas ini diambil setelah kabar Listyo Sigit Dipecat mencuat menyusul penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut pada pagi hari setelah menerima laporan perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo Hadi.

Kasus ini bermula dari temuan Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga digunakan untuk menyadap nomor telepon Presiden Prabowo. Selain Listyo, dua perwira tinggi lainnya yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyadapan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah sejak tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangannya kepada awak media.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan impunitas bagi siapa pun yang melanggar hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kalau dilakukan sembarangan, di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Kini, pemerintah bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berencana melakukan evaluasi total terhadap mekanisme pengawasan kewenangan penyadapan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan perangkat teknologi milik negara oleh individu atau kelompok tertentu di masa depan.