PALU, MAL — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) Tahun 2026 di Hotel Paramasu, Palu, Selasa (3/11).

Kegiatan yang berlangsung hingga 7 November 2026 itu dibuka Wakil Sekretaris Jenderal DPP KAI, Riswanto Lasdin, mewakili DPP KAI. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Pembukaan DKPA turut dihadiri sejumlah unsur lembaga peradilan dan akademisi. Di antaranya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Eka Virgio Tanggo, yang mewakili Ketua PN Palu; Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Alif Wili Utama, yang mewakili Ketua PTUN Palu; Ketua Pengadilan Agama Palu, Mohamad Arif; serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Rahmat Bakri, yang mewakili dekan.

Ketua DPD KAI Sulteng, Kaharuddin Syah, mengatakan DKPA merupakan bagian dari tahapan pendidikan bagi calon advokat sebelum menjalankan profesinya.

Sementara itu, Riswanto menjelaskan, DKPA wajib diikuti calon advokat setelah dinyatakan lulus ujian calon advokat. Tahapan tersebut harus dilalui sebelum mereka dilantik oleh DPP KAI dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Ia berharap seluruh peserta mengikuti pendidikan secara maksimal dan terus memperluas pengetahuan, terutama dengan mengikuti perkembangan hukum di Indonesia. Dengan bekal tersebut, para calon advokat diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional dan berintegritas setelah dilantik.

Menurut Riswanto, DKPA juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, terutama dalam menghadapi kompleksitas persoalan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam situasi tersebut, advokat dituntut memiliki kemampuan menghadapi berbagai tantangan sekaligus memperjuangkan hak masyarakat pencari keadilan.

Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan kepolisian. Sinergi tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Riswanto turut mengingatkan para calon advokat untuk menjaga kehormatan profesi yang menurut Undang-Undang Advokat merupakan profesi yang terhormat dan mulia. Selain menjaga nama baik organisasi KAI, mereka juga diminta menjadikan kode etik advokat sebagai pedoman dalam menjalankan profesi.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa KAI merupakan salah satu organisasi advokat di Indonesia yang berada di bawah kepemimpinan Siti Jamaliah, dengan Ketua Dewan Pengawas Sufmi Dasco Ahmad.

Hakim PN Palu, Eka Virgio Tanggo, yang mewakili Ketua PN Palu, berharap DKPA dapat melahirkan advokat yang berintegritas dan profesional.

Harapan serupa disampaikan Hakim PTUN Palu, Alif Wili Utama. Ia mendorong para advokat membangun kemitraan profesional dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya lembaga peradilan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Palu, Mohamad Arif, mengingatkan para advokat agar memahami hukum acara serta menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem penegakan hukum.

Pembukaan DKPA tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Penasihat DPD KAI Sulteng, Hendrik Lumabiang, serta sejumlah pengurus DPD KAI Sulawesi Tengah.**