JAKARTA, MAL – Solidaritas Perempuan bersama para pemohon dari kelompok Perempuan Akar Rumput kembali mengalami penundaan proses uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan terjadi karena pemerintah belum siap menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.
Berdasarkan jadwal, sidang yang berlangsung pada 2 November 2026 itu seharusnya menjadi tahapan sebelum penyampaian kesimpulan. Namun, ketidaksiapan pemerintah membuat proses persidangan kembali tertunda.
Solidaritas Perempuan menilai penundaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan memperpanjang ketidakpastian hukum dan beban yang harus ditanggung para pemohon. Kondisi itu juga dinilai mencerminkan kurangnya keseriusan negara dalam merespons persoalan ketidakadilan yang dialami perempuan.
Andriyeni dari Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan menegaskan, penundaan untuk kedua kalinya menunjukkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam merespons ketidakadilan sistematis terhadap perempuan.
Akibatnya, akses perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan adat, perempuan buruh, dan kelompok rentan lainnya terhadap keadilan harus tertunda, sementara perampasan ruang hidup mereka terus berlangsung.
Tim Koalisi Advokat Feminis menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan hak-hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin UUD 1945.
Ketentuan yang diuji meliputi Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, serta Pasal 126 ayat (1).
Menurut koalisi, ketentuan tersebut membuka ruang bagi pembangunan yang lebih mengutamakan kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan pengalaman, pengetahuan, kebutuhan, serta kerentanan perempuan dan kelompok marginal.
Dampaknya, perempuan berisiko semakin kehilangan hak atas tanah, pangan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta ruang untuk menentukan masa depannya sendiri.
Koalisi juga menyoroti ketimpangan posisi antara pemohon dan pemerintah dalam proses persidangan. Para pemohon harus mengalokasikan waktu, tenaga, dan sumber daya untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Sementara itu, pemerintah sebagai pihak yang memiliki sumber daya lebih besar justru dinilai tidak menunjukkan kesiapan dalam mengikuti tahapan persidangan.
Solidaritas Perempuan bersama para pemohon mendesak Presiden dan DPR segera memberikan kepastian hukum. Mereka menegaskan, proses uji materi tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas persidangan, tetapi harus berjalan dengan kepastian waktu dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penundaan berulang, menurut mereka, merupakan bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum dan akses perempuan terhadap keadilan.***
